Tolak Kasus Penyiraman Andrie Yunus Ditangani Peradilan Militer, KontraS: Kami Tidak Akan Datang!

SulawesiPos.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan penolakan terhadap rencana sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak percaya proses hukum melalui peradilan militer.

“Sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” kata Dimas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

KontraS menilai proses hukum di pengadilan militer berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut, termasuk motif sebenarnya.

Dimas menyinggung pernyataan pihak TNI yang menyebut motif serangan sebagai dendam pribadi.

“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam,” ujarnya.

Ia menilai narasi tersebut berpotensi membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh dalam persidangan.

KontraS juga menduga kasus ini sengaja dilokalisir agar hanya melibatkan empat anggota TNI sebagai pelaku.

BACA JUGA: 
KontraS Desak Pengusutan Tuntas Teror Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus

Padahal, berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi, jumlah pelaku diduga mencapai 16 orang.

“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di Peradilan Militer? Saya rasa tidak,” tegas Dimas.

KontraS Boikot Sidang

Sebagai bentuk protes, KontraS memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus tersebut di pengadilan militer.

“Jadi untuk itu, kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menyatakan penolakan terhadap rencana sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya tidak percaya proses hukum melalui peradilan militer.

“Sudah berulang kali menyampaikan bahwa kita tidak percaya dengan forum peradilan militer,” kata Dimas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

KontraS menilai proses hukum di pengadilan militer berpotensi tidak mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut, termasuk motif sebenarnya.

Dimas menyinggung pernyataan pihak TNI yang menyebut motif serangan sebagai dendam pribadi.

“Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam,” ujarnya.

Ia menilai narasi tersebut berpotensi membatasi pengungkapan fakta secara menyeluruh dalam persidangan.

KontraS juga menduga kasus ini sengaja dilokalisir agar hanya melibatkan empat anggota TNI sebagai pelaku.

BACA JUGA: 
DPR Apresiasi Mundurnya Kabais Yudi Abrimantyo, Tetap Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas

Padahal, berdasarkan temuan Tim Advokasi untuk Demokrasi, jumlah pelaku diduga mencapai 16 orang.

“Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di Peradilan Militer? Saya rasa tidak,” tegas Dimas.

KontraS Boikot Sidang

Sebagai bentuk protes, KontraS memastikan tidak akan menghadiri sidang perdana kasus tersebut di pengadilan militer.

“Jadi untuk itu, kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru