Sopir Ekspedisi Dibegal Busur Panah di Poros Maros–Bantimurung, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

SulawesiPos.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir ekspedisi di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Peristiwa bermula saat korban bernama Sukardi memarkir kendaraannya di pinggir jalan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban saat itu beristirahat sambil menunggu bengkel buka.

Tak lama berselang, dua orang pelaku mendatangi kendaraan korban, membuka pintu mobil, lalu mengancam menggunakan busur panah. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan pihaknya segera bergerak menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja keras anggota serta dukungan masyarakat, identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” ujar AKP Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit ponsel Vivo Y20. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,8 juta.

BACA JUGA:  Ricuh! Tawuran kelompok di Tallo Makassar, Satu Orang Tewas Tertembus Busur Panah

Hasil penelusuran polisi mengarah ke wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan pada Senin (30/5/2026) dini hari.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Jatanras Polres Maros dan Resmob Polda Sulawesi Selatan dalam upaya mengungkap kasus secara cepat dan tuntas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (24), R (27), dan A (24), yang diduga memiliki peran dalam aksi perampokan tersebut.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa busur panah dan senjata tajam, dua pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

“Anggota telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur sebanyak tiga kali ke udara. Namun para pelaku tetap berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan mereka,” tegas AKP Ridwan.

Akibat tindakan tersebut, dua pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:  Ancam Polisi Pakai Busur Panah, Puluhan Remaja Geng Motor Diciduk di Maros

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y20 milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui melakukan aksi curas dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu mengancam memakai busur panah dan badik sebelum merampas barang berharga.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata sehingga korban merasa takut dan menyerahkan harta bendanya,” ungkap AKP Ridwan.

Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam menindak tegas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Modus Minta Tumpangan, Pria di Maros Gasak Motor Korban dan Ditangkap Saat Hendak Menjual

AKP Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk berharga bagi penyidik dalam mengungkap suatu kasus,” tutupnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

SulawesiPos.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Maros yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang sopir ekspedisi di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Peristiwa bermula saat korban bernama Sukardi memarkir kendaraannya di pinggir jalan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban saat itu beristirahat sambil menunggu bengkel buka.

Tak lama berselang, dua orang pelaku mendatangi kendaraan korban, membuka pintu mobil, lalu mengancam menggunakan busur panah. Dalam kondisi terancam, korban dipaksa menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, mengatakan pihaknya segera bergerak menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Berkat kerja keras anggota serta dukungan masyarakat, identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” ujar AKP Ridwan.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp2,3 juta dan satu unit ponsel Vivo Y20. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,8 juta.

BACA JUGA:  Geng Motor Berulah di Maros, Warga Balik Mengejar hingga Dua Pelaku Diamankan

Hasil penelusuran polisi mengarah ke wilayah Kabupaten Gowa dan Makassar. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan pada Senin (30/5/2026) dini hari.

“Ketiga pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Jatanras Polres Maros dan Resmob Polda Sulawesi Selatan dalam upaya mengungkap kasus secara cepat dan tuntas,” jelasnya.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T (24), R (27), dan A (24), yang diduga memiliki peran dalam aksi perampokan tersebut.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa busur panah dan senjata tajam, dua pelaku mencoba melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

“Anggota telah memberikan tembakan peringatan sesuai prosedur sebanyak tiga kali ke udara. Namun para pelaku tetap berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan mereka,” tegas AKP Ridwan.

Akibat tindakan tersebut, dua pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:  Perintah Tembak di Tempat Geng Motor Picu Polemik, Dukungan DPR Berseberangan dengan Menkum HAM

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu unit ponsel Vivo Y20 milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan semakin memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan korban,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui melakukan aksi curas dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor, lalu mengancam memakai busur panah dan badik sebelum merampas barang berharga.

“Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka menjalankan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata sehingga korban merasa takut dan menyerahkan harta bendanya,” ungkap AKP Ridwan.

Ia menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Maros dalam menindak tegas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pria Busur Wajah Remaja di Makassar, Polisi Ungkap Aksi Dipicu Balas Dendam

AKP Ridwan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai tindak pidana. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk berharga bagi penyidik dalam mengungkap suatu kasus,” tutupnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Satreskrim Polres Maros untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru