SulawesiPos.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 warga binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 narapidana menerima Remisi Khusus Waisak, sedangkan lima anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak.
Berdasarkan data Ditjenpas, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana.
Sementara itu, enam narapidana menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Adapun lima anak binaan seluruhnya memperoleh PMP Khusus I.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, remisi juga menjadi bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA,” kata Agus Andrianto dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5/2026).
Ia berharap momentum Hari Raya Waisak dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta memperkuat kualitas moral dan spiritual mereka.
“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus Waisak juga berdampak pada efisiensi pengeluaran negara.
Menurutnya, pengurangan masa pidana tersebut menghasilkan penghematan anggaran konsumsi warga binaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp842 juta.
“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp 840.525.000 dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp 2.145.000,” jelasnya.
Jumlah Narapidana di Indonesia Capai 215 Ribu Orang
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai 270.779 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan yang tercatat hingga 22 Mei 2026 mencapai 1.663 orang, terdiri dari 323 anak dan 1.340 anak binaan.
Mashudi berharap remisi khusus Waisak dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, mematuhi aturan yang berlaku, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat secara produktif.
Menurutnya, keberhasilan pembinaan warga binaan merupakan bagian penting dari tujuan sistem pemasyarakatan nasional.

