Pihak Don Ritto Tak Berani Sebut Nama Pengusaha Kalimantan Pemilik Uang Rp 60 Miliar dalam Brankas Kafe yang Sering Didatangi Febrie

SulawesiPos.com – Uang sekitar Rp60 miliar yang disita penyidik dari brankas besar di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, diklaim kubu Don Ritto merupakan dana milik seorang pengusaha yang dipakai untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Klaim itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.

Namun, Handika tidak mengungkap identitas pengusaha yang disebut menjadi pemilik dana tersebut. Ia juga membantah uang yang ditemukan di kafe itu berkaitan dengan tiga klaster perkara korupsi yang sedang diusut.

“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Harta Rp18,26 Miliar dan Jejak 12 Kasus Besar Termasuk MBG

Polisi Sita Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature pada Rabu, 8 Juli 2026. Dari lokasi itu, polisi menemukan brankas besar yang menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut uang yang disita dari lokasi kafe terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilainya disebut mendekati Rp60 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita dokumen, barang elektronik, dan telepon genggam dari lokasi penggeledahan. Dalam rangkaian pengusutan yang sama, penyidik juga menggeledah money changer di Cipete dan menyita uang asing yang nilainya setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni batu bara di PLN, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.

BACA JUGA:  Pernyataan Ketua ACC Sulsel soal Kasus Eks Jampidsus Tuai Bantahan dalam Diskusi Terbatas SulawesiPos

Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini sama-sama berstatus tersangka dalam pengusutan tersebut. Di tengah proses itu, kubu Don Ritto menegaskan uang dalam brankas Kafe de’Clan bukan hasil tindak pidana, melainkan dana proyek yang menurut mereka bisa dipertanggungjawabkan.

SulawesiPos.com – Uang sekitar Rp60 miliar yang disita penyidik dari brankas besar di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, diklaim kubu Don Ritto merupakan dana milik seorang pengusaha yang dipakai untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

Klaim itu disampaikan kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Sejauh yang disampaikan yang kami tahu dari alat bukti itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha,” kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Juli 2026.

Namun, Handika tidak mengungkap identitas pengusaha yang disebut menjadi pemilik dana tersebut. Ia juga membantah uang yang ditemukan di kafe itu berkaitan dengan tiga klaster perkara korupsi yang sedang diusut.

“Apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu, kami jawab tidak ada hubungan. Secara hukum pembuktian itu pasti tertolak, pasti tertolak itu. Nah, kalau ditanya itu uang dari mana, uang siapa, itu adalah kerja sama dengan pengusaha untuk membangun dermaga atau pelabuhan di daerah Kalimantan Timur. Pertanyaannya siapa pengusaha, hari ini kami tidak berani menyebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur

Polisi Sita Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah

Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature pada Rabu, 8 Juli 2026. Dari lokasi itu, polisi menemukan brankas besar yang menyimpan uang tunai dalam berbagai mata uang.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebut uang yang disita dari lokasi kafe terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversi, total nilainya disebut mendekati Rp60 miliar.

Selain uang tunai, polisi juga menyita dokumen, barang elektronik, dan telepon genggam dari lokasi penggeledahan. Dalam rangkaian pengusutan yang sama, penyidik juga menggeledah money changer di Cipete dan menyita uang asing yang nilainya setelah dikonversi sekitar Rp7,2 miliar.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan tiga perkara besar, yakni batu bara di PLN, ASABRI, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak usaha Krakatau Steel.

BACA JUGA:  Brankas Terkunci di Rumah Sentul Bongkar Jejak Emas 74 Kg dan Valas Rp476 Miliar, Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat TNI

Don Ritto dan Febrie Adriansyah kini sama-sama berstatus tersangka dalam pengusutan tersebut. Di tengah proses itu, kubu Don Ritto menegaskan uang dalam brankas Kafe de’Clan bukan hasil tindak pidana, melainkan dana proyek yang menurut mereka bisa dipertanggungjawabkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru