Polda Metro Jaya-KPK Periksa 15 Saksi, Tiga Kasus Mega Korupsi BUMN Mulai Terkuak

SulawesiPos.com – KPK dilibatkan dalam pengusutan tiga dugaan korupsi besar di lingkungan BUMN yang tengah didalami Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni perkara yang menyeret PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik menyatakan sedikitnya 15 saksi telah diperiksa, sementara identitas tersangka masih belum diumumkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kehadiran KPK dalam ekspose perkara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya merupakan bagian dari koordinasi penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut.

“Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” kata Budi Hermanto.

Penyidik sejauh ini masih mendalami alat bukti dan keterangan dari para saksi sebelum mengumumkan langkah hukum berikutnya. Polisi juga belum membuka siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara itu.

“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Uang Jumbo Ditemukan di Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Jangan Lupakan Kasus Zarof Ricar Simpan Uang Rp 1,2 Triliun dalam Kamar Rumah

Tiga perkara yang sedang diusut itu mencakup dugaan korupsi TPPU dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan penyimpangan terkait penyelesaian utang yang berkaitan dengan kelompok usaha Krakatau Steel.

Kasus-kasus itu ditangani melalui penyidikan bersama yang masih terus berkembang, termasuk lewat penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan Bogor.

Rincian 15 Saksi dan Status Tan Kian

Budi memerinci pemeriksaan saksi tersebar di sejumlah lokasi penggeledahan, mulai dari kafe, money changer, apartemen, rumah pribadi, hingga petugas keamanan di lokasi tertentu.

“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian terdapat empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ungkap Budi.

“Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Sentul dengan inisial R dan A,” sambungnya.

BACA JUGA:  Yaqut Cholil Qoumas Berstatus Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Tidak Permanen

Selain saksi-saksi dari berbagai klaster itu, polisi juga mengonfirmasi pengusaha Tan Kian telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, Budi menegaskan status hukumnya saat ini masih sebatas saksi.

“Sementara itu, terkait dengan status TK (Tan Kian) yang telah diperiksa polisi, Budi menyampaikan TK berstatus sebagai saksi,” tegasnya.

Penyidikan Masih Bisa Meluas

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan dinamis.

Pemeriksaan saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain masih terbuka seiring upaya penyidik menelusuri dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU dalam tiga perkara tersebut.

SulawesiPos.com – KPK dilibatkan dalam pengusutan tiga dugaan korupsi besar di lingkungan BUMN yang tengah didalami Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, yakni perkara yang menyeret PT PLN, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, penyidik menyatakan sedikitnya 15 saksi telah diperiksa, sementara identitas tersangka masih belum diumumkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kehadiran KPK dalam ekspose perkara di Gedung Promoter Polda Metro Jaya merupakan bagian dari koordinasi penegakan hukum dalam penanganan kasus tersebut.

“Kehadiran teman-teman aparat penegak hukum dari KPK ini untuk melaksanakan koordinasi antarpenegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” kata Budi Hermanto.

Penyidik sejauh ini masih mendalami alat bukti dan keterangan dari para saksi sebelum mengumumkan langkah hukum berikutnya. Polisi juga belum membuka siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara itu.

“Kami akan menyampaikan terkait tersangka dalam perkara ini pada tahap berikutnya. Saat sekarang teman-teman penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Budi.

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

Tiga perkara yang sedang diusut itu mencakup dugaan korupsi TPPU dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan penyimpangan terkait penyelesaian utang yang berkaitan dengan kelompok usaha Krakatau Steel.

Kasus-kasus itu ditangani melalui penyidikan bersama yang masih terus berkembang, termasuk lewat penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan Bogor.

Rincian 15 Saksi dan Status Tan Kian

Budi memerinci pemeriksaan saksi tersebar di sejumlah lokasi penggeledahan, mulai dari kafe, money changer, apartemen, rumah pribadi, hingga petugas keamanan di lokasi tertentu.

“Untuk saksi di TKP de’Clan ada dua orang. Kemudian terdapat empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP,” ungkap Budi.

“Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR. Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi atas nama yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Sentul dengan inisial R dan A,” sambungnya.

BACA JUGA:  Meski Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Adanya Perintah Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain saksi-saksi dari berbagai klaster itu, polisi juga mengonfirmasi pengusaha Tan Kian telah diperiksa dalam perkara tersebut. Namun, Budi menegaskan status hukumnya saat ini masih sebatas saksi.

“Sementara itu, terkait dengan status TK (Tan Kian) yang telah diperiksa polisi, Budi menyampaikan TK berstatus sebagai saksi,” tegasnya.

Penyidikan Masih Bisa Meluas

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berjalan dinamis.

Pemeriksaan saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain masih terbuka seiring upaya penyidik menelusuri dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU dalam tiga perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru