Febrie Adriansyah Buka Suara, Jampidsus Pastikan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

SulawesiPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara pada Jumat, 10 Juli 2026, di tengah sorotan publik atas penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara yang belakangan dikaitkan dengan namanya. Dalam keterangan pers yang disiarkan CNN Indonesia, Febrie menegaskan aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan.

Febrie mengatakan, “kami memastikan kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di gedung bundar yang sedang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan.”

Ia menambahkan, fokus Jampidsus saat ini tetap pada penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung sejumlah bidang yang sedang menjadi perhatian, mulai dari tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga tata kelola program makan bergizi gratis.

Di hadapan awak media, Febrie juga menegaskan institusinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum lain. Menurut dia, “akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.”

BACA JUGA:  Tak Terima Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Ajukan Banding Terhadap Kasus Anak Riza Chalid

Pernyataan itu disampaikan setelah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, menjadi sorotan publik. Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri sehari sebelumnya, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut, terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidikan disebut terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam sesi tanya jawab, Febrie menyatakan tetap menghormati langkah penyidik dan meminta publik menunggu hasil proses hukum. Ia juga membantah keterkaitan dirinya dengan bisnis yang ramai dibicarakan di media sosial serta menyebut rumah di Sentul merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

BACA JUGA:  Rumah Jampidsus Dijaga Ketat, TNI Tegaskan Atas Permintaan Kejaksaan Bukan Terkait Penggeledahan

Febrie mengajak masyarakat menyikapi arus informasi secara hati-hati dan tidak tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan utuh. Menurut dia, penegakan hukum harus dijaga tetap sehat, profesional, dan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

SulawesiPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah akhirnya buka suara pada Jumat, 10 Juli 2026, di tengah sorotan publik atas penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah perkara yang belakangan dikaitkan dengan namanya. Dalam keterangan pers yang disiarkan CNN Indonesia, Febrie menegaskan aktivitas penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan.

Febrie mengatakan, “kami memastikan kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di gedung bundar yang sedang melakukan penyelidikan penyidikan penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti ini tetap berjalan.”

Ia menambahkan, fokus Jampidsus saat ini tetap pada penanganan perkara yang dinilai menyangkut kepentingan bangsa dan kepentingan masyarakat luas. Dalam pernyataannya, ia juga menyinggung sejumlah bidang yang sedang menjadi perhatian, mulai dari tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga tata kelola program makan bergizi gratis.

Di hadapan awak media, Febrie juga menegaskan institusinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di lembaga penegak hukum lain. Menurut dia, “akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.”

BACA JUGA:  Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Polri Klaim Sudah Kantongi Lokasi Buronan

Pernyataan itu disampaikan setelah penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, menjadi sorotan publik. Berdasarkan keterangan Kortastipidkor Polri sehari sebelumnya, penyidik menyita aset senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut, terdiri atas 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.

Penggeledahan itu merupakan bagian dari investigasi gabungan antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidikan disebut terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam sesi tanya jawab, Febrie menyatakan tetap menghormati langkah penyidik dan meminta publik menunggu hasil proses hukum. Ia juga membantah keterkaitan dirinya dengan bisnis yang ramai dibicarakan di media sosial serta menyebut rumah di Sentul merupakan rumah pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Sebut THR Akan Cair Awal Puasa, Besarannya Menyesuaikan

Febrie mengajak masyarakat menyikapi arus informasi secara hati-hati dan tidak tergesa menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum berjalan utuh. Menurut dia, penegakan hukum harus dijaga tetap sehat, profesional, dan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru