SulawesiPos.com – TNI menegaskan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang, termasuk penggeledahan sejumlah lokasi oleh kepolisian.
Penjelasan itu disampaikan setelah rumah Febrie terlihat dijaga ketat prajurit TNI pada Rabu malam (8/7/2026).
Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis, 9 Juli 2026.
TNI Bantah Dikaitkan dengan Isu Penggeledahan
Muhammad Nas menegaskan pengamanan itu tidak berhubungan dengan isu lain yang saat ini ramai diperbincangkan publik.
Ia secara khusus membantah kaitan antara penjagaan rumah Jampidsus dengan penggeledahan sejumlah lokasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Menurut dia, dua hal tersebut merupakan proses berbeda yang berada dalam kewenangan institusi berbeda pula.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” jelasnya.
Hingga Kamis pagi, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan rinci permintaan pengamanan rumah Jampidsus tersebut.
Sebelumnya, rumah Febrie Ardiansyah di Jakarta Selatan tampak dijaga ketat oleh aparat TNI pada Rabu malam.
Kehadiran prajurit di lokasi itu kemudian memicu pertanyaan publik karena muncul di tengah sorotan atas sejumlah perkembangan perkara hukum yang sedang ramai dibahas.


