KPK Dalami Nilai Amplop dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami jumlah uang dalam amplop yang disebut diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman dalam perkara jual beli jabatan dan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nominal uang yang diduga diberikan itu hingga kini masih menjadi materi penyidikan. Karena itu, KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui alur pemberian amplop tersebut.

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik juga belum berhenti menelusuri siapa saja yang mengetahui dugaan penyerahan amplop dari Suhardiman kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengurai posisi peristiwa itu dalam keseluruhan perkara yang sedang diusut.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Modus Pemerasan Jabatan Desa di Pati, Tarif Naik hingga Rp225 Juta

“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021 hingga 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dari titik inilah nama Raja Juli ikut terseret setelah adanya penjelasan mengenai pertemuan dengan Suhardiman.

Raja Juli sebelumnya menyatakan Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup map saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut penjelasan Menteri Kehutanan itu, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

BACA JUGA:  KPK Tegaskan Pengembalian Amplop oleh Raja Juli Antoni Tak Otomatis Hapus Unsur Pidana

Pendalaman KPK atas perkara ini kini tidak hanya menyorot dugaan jual beli jabatan di Kuansing, tetapi juga membuka ruang penyidikan pada dugaan aliran pemberian kepada pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pengurusan kawasan hutan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami jumlah uang dalam amplop yang disebut diberikan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman itu menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Suhardiman dalam perkara jual beli jabatan dan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nominal uang yang diduga diberikan itu hingga kini masih menjadi materi penyidikan. Karena itu, KPK masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui alur pemberian amplop tersebut.

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Menurut Budi, penyidik juga belum berhenti menelusuri siapa saja yang mengetahui dugaan penyerahan amplop dari Suhardiman kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengurai posisi peristiwa itu dalam keseluruhan perkara yang sedang diusut.

BACA JUGA:  KPK Minta Maaf Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Tegaskan Tak Ada Intervensi

“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021 hingga 2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Dari titik inilah nama Raja Juli ikut terseret setelah adanya penjelasan mengenai pertemuan dengan Suhardiman.

Raja Juli sebelumnya menyatakan Suhardiman sempat meninggalkan amplop tertutup map saat audiensi pada 2 Juni 2026. Menurut penjelasan Menteri Kehutanan itu, ia baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan, lalu meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isi di dalamnya.

BACA JUGA:  KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Lingkungan Imigrasi

Pendalaman KPK atas perkara ini kini tidak hanya menyorot dugaan jual beli jabatan di Kuansing, tetapi juga membuka ruang penyidikan pada dugaan aliran pemberian kepada pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan pengurusan kawasan hutan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru