Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan itu diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk memastikan roda penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa jeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dalam penjelasan itu, Kejaksaan Agung menekankan bahwa pergantian sementara di pucuk Jampidsus dilakukan demi menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai pejabat definitif ditetapkan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Sebelum itu, ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memulai karier di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi SPAM Sinjai di Bandara Soetta, Mangkir Sejak 2025

Penunjukan ini menjadi langkah lanjutan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri itu sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, uang tunai, dokumen, serta sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt, fokus Kejaksaan Agung kini bergeser pada kesinambungan penanganan perkara besar di Jampidsus sambil menunggu pejabat definitif yang akan mengisi jabatan tersebut.

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Penunjukan itu diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, untuk memastikan roda penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa jeda.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Dalam penjelasan itu, Kejaksaan Agung menekankan bahwa pergantian sementara di pucuk Jampidsus dilakukan demi menjaga kesinambungan tugas, fungsi, dan kewenangan sampai pejabat definitif ditetapkan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Rudi Margono sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024. Sebelum itu, ia juga pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan memulai karier di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Desak Dugaan Korupsi Batubara Diusut Tuntas, Soroti Dampak Blackout hingga Kerugian Negara

Penunjukan ini menjadi langkah lanjutan setelah Jaksa Agung menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri itu sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Nama Febrie sebelumnya menjadi sorotan setelah ia mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, uang tunai, dokumen, serta sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan penyidikan.

Dengan penunjukan Rudi Margono sebagai Plt, fokus Kejaksaan Agung kini bergeser pada kesinambungan penanganan perkara besar di Jampidsus sambil menunggu pejabat definitif yang akan mengisi jabatan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru