KPK Bongkar Brankas Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Uang Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu, 11 Juli 2026, dengan temuan uang tunai, valuta asing, dan 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram dari ruang kerja pejabat hingga dua brankas milik bupati.

Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri pada Kamis, 9 Juli 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK “mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar”.

Nilai barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia sekitar Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang ikut diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

BACA JUGA:  OTT Bupati Rejang Lebong: KPK Sita Rp 756,8 Juta, Fee Proyek Diduga Tembus Rp 980 Juta

Dari Ruang Kerja hingga Dua Brankas

KPK menyebut barang bukti itu tidak ditemukan di satu titik saja, melainkan tersebar di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini.

Uang dan emas antara lain diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang ASN Pemkab Sukoharjo berinisial ND.

Temuan dari ruang kerja dan dua brankas itu mempertebal sorotan pada pola dugaan pemerasan yang sedang dibongkar KPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

KPK juga menegaskan jumlah emas yang diamankan adalah 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram, sehingga totalnya 2,5 kilogram.

Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Dari OTT itu, KPK mula-mula mengamankan 18 orang dan memeriksa mereka di Mapolresta Solo.

Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Buka Detail Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi

Perkara itu lalu dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Menurut paparan KPK, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin OPD selama periode 2021 hingga 2026.

Ketiga pejabat tersebut juga telah ditahan KPK setelah penetapan tersangka diumumkan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sabtu, 11 Juli 2026, dengan temuan uang tunai, valuta asing, dan 25 keping logam mulia seberat total 2,5 kilogram dari ruang kerja pejabat hingga dua brankas milik bupati.

Penyitaan itu menjadi bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Sukoharjo, Surakarta, dan Wonogiri pada Kamis, 9 Juli 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim KPK “mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp 21,2 miliar”.

Nilai barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia sekitar Rp7,3 miliar.

Valuta asing yang ikut diamankan meliputi 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar AS, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand.

BACA JUGA:  Kemenimipas Nonaktifkan Pejabat yang Terjerat Kasus Silmy Karim

Dari Ruang Kerja hingga Dua Brankas

KPK menyebut barang bukti itu tidak ditemukan di satu titik saja, melainkan tersebar di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini.

Uang dan emas antara lain diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dua brankas milik Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan, serta dari seorang ASN Pemkab Sukoharjo berinisial ND.

Temuan dari ruang kerja dan dua brankas itu mempertebal sorotan pada pola dugaan pemerasan yang sedang dibongkar KPK di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

KPK juga menegaskan jumlah emas yang diamankan adalah 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram, sehingga totalnya 2,5 kilogram.

Tiga Pejabat Jadi Tersangka

Dari OTT itu, KPK mula-mula mengamankan 18 orang dan memeriksa mereka di Mapolresta Solo.

Sebanyak sembilan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat, 10 Juli 2026, untuk pemeriksaan lanjutan.

BACA JUGA:  DPP Gerindra Sesalkan Sudewo Tak Dengar Ucapan Ketua Umum Partai

Perkara itu lalu dinaikkan ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo.

Menurut paparan KPK, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari skema pemotongan upah pungut dan setoran rutin OPD selama periode 2021 hingga 2026.

Ketiga pejabat tersebut juga telah ditahan KPK setelah penetapan tersangka diumumkan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru