Pria 39 Tahun di Palopo Ditangkap, Diduga Cabuli Balita 3 Tahun Saat Korban Belanja di Warung

SulawesiPos.com – Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial U (39), yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 3 tahun di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya, lalu menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya saat berbelanja di warung milik pelaku.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban datang ke warung dekat rumahnya dengan membawa uang Rp10.000 setelah diminta ibunya membeli kebutuhan.

Di tengah transaksi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dugaan itu baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026), ketika korban mengeluh sakit dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penanganan kasus itu.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Perbuatan itu terjadi ketika korban berbelanja di warung milik tersangka,” ujar Ridwan di Palopo, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA:  Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak dan menangkap terduga pelaku di kediamannya. Ayah korban tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

“Pelapor adalah ayah korban. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Penyidik kini mendalami kasus itu dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

SulawesiPos.com – Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial U (39), yang diduga melakukan pencabulan terhadap balita perempuan berusia 3 tahun di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan kepada orang tuanya, lalu menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya saat berbelanja di warung milik pelaku.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, korban datang ke warung dekat rumahnya dengan membawa uang Rp10.000 setelah diminta ibunya membeli kebutuhan.

Di tengah transaksi itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Dugaan itu baru terungkap dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (3/7/2026), ketika korban mengeluh sakit dan kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak membenarkan penanganan kasus itu.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Perbuatan itu terjadi ketika korban berbelanja di warung milik tersangka,” ujar Ridwan di Palopo, Selasa (7/7/2026).

BACA JUGA:  Gadis di Bawah Umur di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual Berkali-kali, Foto Pribadi Disebarkan di Medsos

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bergerak dan menangkap terduga pelaku di kediamannya. Ayah korban tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

“Pelapor adalah ayah korban. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.

Penyidik kini mendalami kasus itu dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru