SulawesiPos.com – Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV mengeluarkan peringatan dini cuaca tiga harian untuk Sulawesi Selatan yang berlaku Jumat-Minggu (2-4/20/2026).
Masyarakat diminta mewaspadai potensi angin kencang dan udara panas di sejumlah wilayah.
Angin Kencang
Untuk angin kencang, BBMKG menetapkan tingkat peringatan waspada dengan kecepatan 20-25 knot atau sekitar 37-46 kilometer per jam.
Jumat, 2 Oktober 2026
Wilayah yang berpotensi mengalami angin kencang:
- Bantaeng
- Barru
- Gowa
- Jeneponto
- Parepare
- Sidrap
- Soppeng
- Takalar
- Wajo
Sabtu, 3 Oktober 2026
Potensi angin kencang diprakirakan terjadi di:
- Bantaeng
- Gowa
- Jeneponto
- Sidrap
- Soppeng
- Takalar
Minggu, 4 Oktober 2026
Potensi angin kencang meliputi:
- Bantaeng
- Gowa
- Jeneponto
- Takalar
Udara Panas
Selain angin kencang, BBMKG juga mengeluarkan peringatan dini udara panas dengan tingkat waspada. Kondisi tersebut ditandai udara terasa panas pada ambang 35-40 derajat Celsius.
Jumat, 2 Oktober 2026
Wilayah yang masuk peringatan udara panas:
- Bone
- Bulukumba
- Gowa
- Jeneponto
- Luwu
- Luwu Utara
- Luwu Timur
- Makassar
- Maros
- Parepare
- Sidrap
- Soppeng
- Takalar
- Wajo
Sabtu, 3 Oktober 2026
Peringatan udara panas berlaku di:
- Barru
- Bone
- Bulukumba
- Gowa
- Jeneponto
- Kepulauan Selayar
- Luwu
- Luwu Timur
- Luwu Utara
- Makassar
- Maros
- Palopo
- Parepare
- Pinrang
- Sidrap
- Soppeng
- Takalar
- Wajo
Minggu, 4 Oktober 2026
Wilayah yang masuk peringatan udara panas:
- Barru
- Bone
- Bulukumba
- Jeneponto
- Kepulauan Selayar
- Luwu
- Luwu Timur
- Luwu Utara
- Makassar
- Maros
- Palopo
- Pangkep
- Parepare
- Pinrang
- Sidrap
- Soppeng
- Takalar
BBMKG mengimbau masyarakat untuk memantau informasi cuaca terbaru dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak cuaca, seperti banjir, longsor, pohon tumbang, genangan, maupun gangguan aktivitas akibat suhu panas.
Masyarakat juga diminta menyesuaikan rencana perjalanan dan aktivitas di luar ruangan dengan kondisi cuaca di wilayah masing-masing selama periode peringatan dini.


