SulawesiPos.com – Bupati Gowa Husniah Talenrang diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Namun, penyidik Kortas Tipidkor tidak menahannya.
Video Husniah Talenrang sedang berjalan bersama para pengacaranya keluar dari Gedung Bareskrim menuju Bandara Soekarno-Hatta viral sejak Kamis malam.
Di video tersebut, terlihat Husniah Talenrang keluar dengan wajah cerah dan terus tersenyum.
Husniah Talenrang yang menjadi tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG perumahan diperiksa sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Setelah pemeriksaan, Husniah Talenrang bersama para pengacaranya terbang kembali ke Makassar dan selanjutnya ke Kabupaten Gowa.
Banyak pertanyaan, mengapa Husniah Talenrang tidak ditahan? Padahal, pasal yang dikenakan terhadap Husniah Talenrang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penahanan terhadap kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Bunyi Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Pasal 90 diatur menganai penahanan bterhadap kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
Pasal 90
(1) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
(4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan.
Duduk Perkara Kasus Husniah Talenrang
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah Talenrang bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka kasus pungli PBG dan TPPU pada Jumat 25 September 2026.
Kortas Tipidkor mengungkap ada empat modus korupsi Husniah Taenrang.
Pertama, terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Husniah Talenrang diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya.
PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada Husniah Talenrang melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
Husniah Talenrang mengarahkan untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan Husniah Talenrang berinisial HA. Kemudian, HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring.
Husniah Talenrang diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta.
Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai berlangsung.
Pasal yang Dikenakan
Penyidik Kortas Tipidkor mengenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang.*


