Bupati Gowa: Yang Dibebastugaskan Hanya 7 Pejabat Eselon II

Sulawesi Pos.com — Pemerintah Kabupaten Gowa mengumumkan kebijakan pembebas-tugasan sementara terhadap tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejak 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memfasilitasi pemeriksaan atas indikasi dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Pemerintah daerah sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait jumlah pejabat yang terdampak.

​”Perlu ditegaskan bahwa jumlah pejabat yang saat ini dibebas-tugaskan sementara adalah tujuh orang, bukan 15 orang sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media dan ruang publik,” tegas Bupati Gowa, Dr. Hj. St. Husniah Talenrang, SE., MM, dalam keterangannya yang diterima Sulawesi Pos, Senin (24/8/2026).

​Daftar 7 Pejabat Terperiksa

​Pejabat eselon II yang dibebas-tugaskan sementara mencakup:

  • ​Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa
  • ​Inspektur Kabupaten Gowa
  • ​Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  • ​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  • ​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • ​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • ​Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa (Sekwan)
BACA JUGA:  MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Soal Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang

​Bukan Pencopotan Jabatan

​Pemkab Gowa menegaskan langkah ini murni mekanisme administratif sesuai regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, bukan pemberhentian definitif atau pemecatan dari status PNS.

​”Kebijakan tersebut bukan merupakan pencopotan. Istilah dan tindakan yang tepat adalah pembebas-tugasan sementara untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tertib, independen, dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan,” lanjut Husniah.

​Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menetapkan pejabat bersangkutan bersalah, melainkan bagian dari proses verifikasi fakta secara berimbang.

​Pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc

​Investigasi penegakan disiplin akan dipimpin langsung oleh Bupati Gowa selaku ketua Tim Pemeriksa Ad Hoc didampingi tiga orang anggota.

​”Pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif. Kami membutuhkan jajaran pejabat yang mampu bekerja secara kooperatif, kolaboratif, profesional, serta memiliki komitmen yang kuat. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sehat dan kondusif,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Rumor Penetapan Tersangka Bupati Gowa, Kuasa Hukum: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

​Pemkab Gowa mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati hak klarifikasi serta pembelaan para pejabat terperiksa hingga proses resmi selesai.

Sulawesi Pos.com — Pemerintah Kabupaten Gowa mengumumkan kebijakan pembebas-tugasan sementara terhadap tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sejak 21 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna memfasilitasi pemeriksaan atas indikasi dugaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

​Pemerintah daerah sekaligus meluruskan spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait jumlah pejabat yang terdampak.

​”Perlu ditegaskan bahwa jumlah pejabat yang saat ini dibebas-tugaskan sementara adalah tujuh orang, bukan 15 orang sebagaimana informasi yang beredar di sejumlah media dan ruang publik,” tegas Bupati Gowa, Dr. Hj. St. Husniah Talenrang, SE., MM, dalam keterangannya yang diterima Sulawesi Pos, Senin (24/8/2026).

​Daftar 7 Pejabat Terperiksa

​Pejabat eselon II yang dibebas-tugaskan sementara mencakup:

  • ​Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa
  • ​Inspektur Kabupaten Gowa
  • ​Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
  • ​Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
  • ​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
  • ​Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
  • ​Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa (Sekwan)
BACA JUGA:  Pencopotan Pejabat Eselon II Gowa: Dalih Penyegaran Bupati di Bawah Sorotan Regulasi ASN

​Bukan Pencopotan Jabatan

​Pemkab Gowa menegaskan langkah ini murni mekanisme administratif sesuai regulasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, bukan pemberhentian definitif atau pemecatan dari status PNS.

​”Kebijakan tersebut bukan merupakan pencopotan. Istilah dan tindakan yang tepat adalah pembebas-tugasan sementara untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif, tertib, independen, dan tidak terganggu oleh pelaksanaan tugas kedinasan,” lanjut Husniah.

​Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta menetapkan pejabat bersangkutan bersalah, melainkan bagian dari proses verifikasi fakta secara berimbang.

​Pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc

​Investigasi penegakan disiplin akan dipimpin langsung oleh Bupati Gowa selaku ketua Tim Pemeriksa Ad Hoc didampingi tiga orang anggota.

​”Pemerintahan daerah merupakan kerja kolektif. Kami membutuhkan jajaran pejabat yang mampu bekerja secara kooperatif, kolaboratif, profesional, serta memiliki komitmen yang kuat. Langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan sehat dan kondusif,” pungkasnya.

BACA JUGA:  UIN Alauddin Bantah Dukung Husniah Talenrang, Sebut Flyer Beredar Hoaks dan Buka Opsi Jalur Hukum

​Pemkab Gowa mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati hak klarifikasi serta pembelaan para pejabat terperiksa hingga proses resmi selesai.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru