Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Panggil Basri Kajang dalam Kasus Korupsi PBG Gowa

SulawesiPos.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan memeriksa Muhammad Basri alias Basri Kajang, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Surat panggilan Basri sebagai saksi dalam kasus yang sebelumnya ditangani Unit Tipidkor Polresta Gowa ini sudah dilayangkan penyidik Polda Sulsel dan diterima langsung oleh pengacara Basri, Adhi Bintang.

Dalam surat panggilan tersebut, Basri diharapkan datang ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Sabtu 19 September nanti. Adhi sendiri belum mengonfirmasi kesediaan kliennya untuk hadir dalam pemeriksaannya tersebut.

“Klien saya, saat ini masih berada di luar kota Makassar untuk urusan yang sangat penting, belum dapat kami pastikan beliau bisa hadir atau tidak,” ungkap Adhi, yang ditemui SPos, di kafe Kopizone, Jalan Topaz, Makassar, Rabu (16/9/2026).

Terkait pelimpahan dari penyidik Polresta Gowa ke Polda Sulsel, kuasa hukum Basri, Adhi Bintang menyebutkan penanganan di tingkat Polda Sulsel sangat layak dilakukan guna memutus spekulasi dan dugaan intrik politik lokal yang menyertai jalannya perkara selama ini.

BACA JUGA:  Hati-hati Modus Segitiga Jual Beli Mobil, Warga Makassar Rugi Sampai Rp120 Juta

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Dengan penanganan di tingkat Polda, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan ataupun tekanan politik,” ujar Adhi.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Iptu Asram yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pemanggilan Basri sebagai saksi dalam kasus korupsi PBG dan SLF Kab. Gowa yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

“Silakan konfirmasi ke bagian Humas Polda,” ungkap Asram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga belum memberi jawaban saat dikonfirmasi terkait proses pelimpahan kasus ini.

Adhi menambahkan, langkah ini juga beriringan dengan aduan yang telah ia layangkan ke Bidang Propam Polda Sulsel. Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Gowa saat memeriksa sejumlah saksi, termasuk perkara yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang, serta sejumlah saksi lanjut usia yang sempat viral.

BACA JUGA:  Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Lagi Kasus Kekerasan Seksual Eks Rektor UNM, Soroti Dugaan Salah Penerapan UU

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis pemeriksaan di lapangan, mulai dari pemanggilan tanpa surat pemberitahuan resmi hingga proses interogasi di tempat yang tidak layak.

“Klien kami pernah diperiksa di bawah pohon dan ada pemeriksaan yang kami nilai tidak didahului dengan surat pemberitahuan sebagaimana mestinya. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Adhi menegaskan kehadirannya mendampingi para saksi dan Bupati Gowa bukan untuk menghalangi jalannya pengusutan dugaan korupsi pada perizinan PBG tersebut. Pihaknya justru mendorong pembuktian materiil secara terang benderang agar kepastian hukum segera tercapai.

“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi, tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses. Tetapi jika tidak, jangan dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara hanya karena tekanan politik,” pungkas Adhi.

SulawesiPos.com – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan akan memeriksa Muhammad Basri alias Basri Kajang, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa.

Surat panggilan Basri sebagai saksi dalam kasus yang sebelumnya ditangani Unit Tipidkor Polresta Gowa ini sudah dilayangkan penyidik Polda Sulsel dan diterima langsung oleh pengacara Basri, Adhi Bintang.

Dalam surat panggilan tersebut, Basri diharapkan datang ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Sabtu 19 September nanti. Adhi sendiri belum mengonfirmasi kesediaan kliennya untuk hadir dalam pemeriksaannya tersebut.

“Klien saya, saat ini masih berada di luar kota Makassar untuk urusan yang sangat penting, belum dapat kami pastikan beliau bisa hadir atau tidak,” ungkap Adhi, yang ditemui SPos, di kafe Kopizone, Jalan Topaz, Makassar, Rabu (16/9/2026).

Terkait pelimpahan dari penyidik Polresta Gowa ke Polda Sulsel, kuasa hukum Basri, Adhi Bintang menyebutkan penanganan di tingkat Polda Sulsel sangat layak dilakukan guna memutus spekulasi dan dugaan intrik politik lokal yang menyertai jalannya perkara selama ini.

BACA JUGA:  Hati-hati Modus Segitiga Jual Beli Mobil, Warga Makassar Rugi Sampai Rp120 Juta

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sulsel mengambil alih penanganan perkara PBG di Kabupaten Gowa. Dengan penanganan di tingkat Polda, kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan ataupun tekanan politik,” ujar Adhi.

Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Iptu Asram yang dikonfirmasi enggan berkomentar terkait pemanggilan Basri sebagai saksi dalam kasus korupsi PBG dan SLF Kab. Gowa yang melibatkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka.

“Silakan konfirmasi ke bagian Humas Polda,” ungkap Asram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto juga belum memberi jawaban saat dikonfirmasi terkait proses pelimpahan kasus ini.

Adhi menambahkan, langkah ini juga beriringan dengan aduan yang telah ia layangkan ke Bidang Propam Polda Sulsel. Aduan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Gowa saat memeriksa sejumlah saksi, termasuk perkara yang menyeret Bupati Gowa, Husniah Talenrang, serta sejumlah saksi lanjut usia yang sempat viral.

BACA JUGA:  Baru Sebulan Bebas RJ, Residivis Curanmor Makassar Ditangkap Lagi

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan teknis pemeriksaan di lapangan, mulai dari pemanggilan tanpa surat pemberitahuan resmi hingga proses interogasi di tempat yang tidak layak.

“Klien kami pernah diperiksa di bawah pohon dan ada pemeriksaan yang kami nilai tidak didahului dengan surat pemberitahuan sebagaimana mestinya. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Hukum harus ditegakkan melalui prosedur yang benar,” tegasnya.

Adhi menegaskan kehadirannya mendampingi para saksi dan Bupati Gowa bukan untuk menghalangi jalannya pengusutan dugaan korupsi pada perizinan PBG tersebut. Pihaknya justru mendorong pembuktian materiil secara terang benderang agar kepastian hukum segera tercapai.

“Silakan proses hukum berjalan. Kami tidak pernah menghalangi, tetapi proses hukum juga harus menghormati hukum. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diproses. Tetapi jika tidak, jangan dipaksakan masuk dalam konstruksi perkara hanya karena tekanan politik,” pungkas Adhi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru