Kasus Korupsi PBG Gowa, Penyidik Tipidkor Polres Gowa Bakal Dilaporkan ke Propam

SulawesiPos.com — Kuasa hukum saksi kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Perkimtan Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bakal melaporkan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan dan intimidasi terhadap kliennya.

Klien yang dimaksud yakni pasangan suami-istri Rahmi Palanna alias Oma (50) dan Hardiyanto alias Opa (53), mantan Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa, serta keponakan mereka, Nanda.

Dalam keterangan pers-nya, di Kafe Sudirman 72, Jalan Sudirman, Makassar, Selasa (8/9/2026), Adhi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya, pemeriksaan terhadap Opa pada 11 Agustus 2026 yang dilakukan di luar kantor polisi, tepatnya di bawah pohon di halaman rumah kerabat saksi di kawasan Taeng, Kabupaten Gowa, tanpa adanya surat panggilan resmi sebelumnya.

“Saksi diperiksa di halaman rumah, di bawah pohon, tanpa surat pemanggilan. Begitu pula keponakannya, Nanda, yang sempat dimintai keterangan di sebuah kafe di Makassar pada malam 10 Agustus tanpa surat panggilan, lalu disambung pemeriksaan tambahan keesokan harinya dan langsung diminta paraf hasil cetak BAP,” ujar Adhi.

BACA JUGA:  Analisis Pencopotan Husniah Talenrang, Pengamat Unhas Sebut Upaya PAN Lepas dari Bayang-bayang Figur

Selain persoalan administrasi panggilan dan lokasi pemeriksaan, pihak saksi mengaku mengalami tekanan psikis selama proses hukum berjalan. Hal ini menurut Adhi tidak sejalan dengan tata cara pemeriksaan sesuai peraturan Kapolri dan KUHAP terbaru.

Hardiyanto alias Opa (53), menuturkan, rentetan perkara bermula dari penggeledahan di kediamannya di BTN Kalegowa pada 10 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ponsel serta dokumen buku rekening dan slip transfer. Opa dan Oma mengaku sempat diancam bahwa putri mereka yang masih berstatus mahasiswa, PA (23), akan ikut terseret ke dalam proses hukum karena adanya bukti slip setoran.

“Ada perkataan bahwa anak saya bisa masuk juga di sini. Di situ saya gemetar dan ketakutan. Saking blank-nya, saya tidak memahami detail pertanyaan waktu diambil keterangan di bawah pohon itu,” tutur Hardiyanto,

Ia juga bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Senada dengan sang suami, Rahmi (Oma) membenarkan adanya tekanan verbal terkait keberadaan sang anak saat pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung.

BACA JUGA:  Basri K Minta Maaf ke Bupati Gowa Husniah Talenrang, Siap Penuhi Panggilan Polda Sulsel

“Saya tertekan karena nama anak saya selalu dibawa-bawa. Dikatakan kami bertiga bersama anak saya bisa masuk penjara. Karena ketakutan dan tidak nyaman, kami bahkan sampai mengungsi berpindah-pindah rumah,” kata Oma.

Menanggapi hal tersebut, Adhi Bintang menegaskan bahwa tindakan penyidik kepolisian dalam penegakan hukum wajib tunduk pada hukum acara pidana (due process of law) dan asas kepastian hukum.

Sebelumnya, Adhi juga telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penanganan kasus lain yang ditangani Polresta Gowa saat mendampingi Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

SulawesiPos.com — Kuasa hukum saksi kasus dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Dinas Perkimtan Gowa, Adhi Bintang, menyatakan bakal melaporkan penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan dan intimidasi terhadap kliennya.

Klien yang dimaksud yakni pasangan suami-istri Rahmi Palanna alias Oma (50) dan Hardiyanto alias Opa (53), mantan Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa, serta keponakan mereka, Nanda.

Dalam keterangan pers-nya, di Kafe Sudirman 72, Jalan Sudirman, Makassar, Selasa (8/9/2026), Adhi membeberkan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Salah satunya, pemeriksaan terhadap Opa pada 11 Agustus 2026 yang dilakukan di luar kantor polisi, tepatnya di bawah pohon di halaman rumah kerabat saksi di kawasan Taeng, Kabupaten Gowa, tanpa adanya surat panggilan resmi sebelumnya.

“Saksi diperiksa di halaman rumah, di bawah pohon, tanpa surat pemanggilan. Begitu pula keponakannya, Nanda, yang sempat dimintai keterangan di sebuah kafe di Makassar pada malam 10 Agustus tanpa surat panggilan, lalu disambung pemeriksaan tambahan keesokan harinya dan langsung diminta paraf hasil cetak BAP,” ujar Adhi.

BACA JUGA:  Bupati Gowa Husniah Talenrang Diperiksa 8 Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Gratis Rp16 Miliar

Selain persoalan administrasi panggilan dan lokasi pemeriksaan, pihak saksi mengaku mengalami tekanan psikis selama proses hukum berjalan. Hal ini menurut Adhi tidak sejalan dengan tata cara pemeriksaan sesuai peraturan Kapolri dan KUHAP terbaru.

Hardiyanto alias Opa (53), menuturkan, rentetan perkara bermula dari penggeledahan di kediamannya di BTN Kalegowa pada 10 Agustus 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ponsel serta dokumen buku rekening dan slip transfer. Opa dan Oma mengaku sempat diancam bahwa putri mereka yang masih berstatus mahasiswa, PA (23), akan ikut terseret ke dalam proses hukum karena adanya bukti slip setoran.

“Ada perkataan bahwa anak saya bisa masuk juga di sini. Di situ saya gemetar dan ketakutan. Saking blank-nya, saya tidak memahami detail pertanyaan waktu diambil keterangan di bawah pohon itu,” tutur Hardiyanto,

Ia juga bakal meminta perlindungan hukum kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI.

Senada dengan sang suami, Rahmi (Oma) membenarkan adanya tekanan verbal terkait keberadaan sang anak saat pemeriksaan dan penggeledahan berlangsung.

BACA JUGA:  Pria 51 Tahun Ditemukan Tewas di Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel

“Saya tertekan karena nama anak saya selalu dibawa-bawa. Dikatakan kami bertiga bersama anak saya bisa masuk penjara. Karena ketakutan dan tidak nyaman, kami bahkan sampai mengungsi berpindah-pindah rumah,” kata Oma.

Menanggapi hal tersebut, Adhi Bintang menegaskan bahwa tindakan penyidik kepolisian dalam penegakan hukum wajib tunduk pada hukum acara pidana (due process of law) dan asas kepastian hukum.

Sebelumnya, Adhi juga telah melayangkan pengaduan ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur penanganan kasus lain yang ditangani Polresta Gowa saat mendampingi Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru