SulawesiPos.com — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto beserta tiga orang pimpinan dewan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2022 hingga 2025, Senin (31/8/2026).
Laporan pengaduan tersebut dilayangkan langsung oleh Federasi Keadilan Rakyat (FKR) menyusul adanya rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang terjadi secara berulang selama empat tahun berturut-turut.
Kepala Bidang Hukum FKR, Rahmat Hidayat, yang dihubungi SPos, Selasa (8/9/2026), mengungkapkan bahwa laporan ini berakar dari kajian mendalam terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kabupaten Jeneponto.
Dari hasil audit tersebut, tercatat nilai rekomendasi pembayaran maupun penerimaan yang harus dikembalikan atau disetorkan ke Kas Daerah mencapai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Nilai tersebut terbagi atas pos anggaran TA 2022 sebesar Rp696 juta, TA 2023 sebesar Rp662 juta, TA 2024 senilai Rp475.246.649, serta TA 2025 yang menembus Rp1.067.228.650.
“Yang menjadi perhatian serius kami di FKR adalah permasalahan pada objek belanja yang sama ini ditemukan secara berulang selama empat tahun anggaran berturut-turut, meskipun BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya,” kata Rahmat.
Rahmat memaparkan bahwa catatan BPK RI mengindikasikan adanya pelanggaran serius, mulai dari pembayaran belanja yang tidak memenuhi syarat, kegiatan pengadaan yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh pihak penyedia, penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, hingga bukti-bukti belanja yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
Secara khusus pada Tahun Anggaran 2025, terungkap fakta mencengangkan berupa pengembalian tunai dari pihak penyedia jasa langsung kepada pimpinan DPRD senilai Rp1.777.140.000, sementara masih ada sisa dana sebesar Rp1.067.228.650 yang hingga kini belum ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Melihat pola tersebut, FKR menegaskan bahwa persoalan ini sudah melampaui batas kekeliruan administratif semata dan harus dibawa ke ranah hukum.
“Temuan yang berulang ini tidak boleh dibiarkan dan berhenti sebagai persoalan administratif semata. Oleh karena itu, kami secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan, serta memanggil seluruh pihak terkait untuk diperiksa, mulai dari Sekretaris DPRD, KPA, PPK, PPTK, unsur pimpinan dewan, hingga rekanan penyedia,” tegas Rahmat.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto I Putu Kisnu Gupta yang dikonfirmasi enggan memberi jawaban terkait laporan FKR.
“Langsung ke kantor saja konfirmasi pemberitaan,” ujar Kisnu singkat.

