SulawesiPos.com — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa menyita satu unit rumah mewah dan dokumen kepemilikan tanah bernilai miliaran rupiah.
Penyitaan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pungutan liar (pungli), pemerasan, dan gratifikasi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Penyitaan menyasar dua aset di lokasi berbeda, yakni sebidang tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar, serta satu unit rumah bertingkat dua di perumahan Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Penggeledahan aset di Makassar berlangsung di kantor pengembang PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Rabu (2/9/2026).
Dari lokasi ini, polisi menyita dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas nama pria berinisial MB dengan nilai transaksi sekitar Rp3 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin menyatakan, dokumen tersebut disita untuk menelusuri dugaan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) untuk kepentingan pribadi.
“Penyidik menyita dokumen PPJB untuk menguatkan dugaan aliran dana CSR yang digunakan pihak berinisial MB dalam pembayaran uang muka lahan,” ujar Muhallis, Kamis (3/9/2026).
Muhallis menambahkan, pembayaran lahan tersebut dilakukan bertahap dan tercatat sempat menunggak selama beberapa bulan.
Sementara itu, aset kedua berupa rumah dua lantai di kawasan Royal Spring Gowa telah disita pada 19 Agustus 2026.
Rumah bernilai Rp1,4 miliar yang tercatat atas nama seorang perempuan berinisial AS tersebut diduga terkait langsung dengan gratifikasi perizinan.
Hasil penyidikan mengungkap, pengembang awalnya diminta menyerahkan satu unit rumah secara cuma-cuma oleh pejabat tinggi di Gowa melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa yang kini telah berstatus tersangka.
Permintaan rumah gratis tersebut ditolak pengembang. Namun, setelah muncul ancaman hambatan izin, terjadi kesepakatan transaksi pembelian di mana pembeli hanya membayar sekitar Rp420 juta atau 30 persen dari harga total. Sisanya dijadikan potongan harga atas tekanan pejabat tersebut.
Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mendalami rekam komunikasi para pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara.

