90 Persen Beras Fortifikasi Terindikasi Melanggar, Mentan Amran: Sangat Merugikan Rakyat

SulawesiPos.com — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil pemeriksaan sementara terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Amran menyebut sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang telah diperiksa terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, meski hasil tersebut masih dalam proses pendalaman melalui pengujian laboratorium.

“Masalahnya, sementara kita selidiki. Tetapi sesuai hasil laboratorium, sekitar 90 persen yang kita cek terindikasi melanggar,” ujar Amran dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Amran, pengawasan terhadap beras fortifikasi penting dilakukan untuk memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi klaim dan standar yang tercantum pada label.

Produk pangan yang mencantumkan klaim fortifikasi, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan kandungan dan mutunya agar konsumen tidak dirugikan karena membayar harga lebih tinggi untuk manfaat yang tidak sesuai dengan klaim.

“Bayangkan disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada. Itu sangat merugikan rakyat,” tegasnya.

Amran juga menyoroti disparitas harga pada sejumlah produk beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi.

BACA JUGA:  Ketua KKSS Andi Amran Sulaiman Ajak Saudagar Bugis-Makassar Kolaborasi Bangun Negeri

Ia menyebut terdapat produk yang dijual dengan harga sekitar Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara harga beras pada umumnya jauh lebih rendah.

“Harusnya harganya sekitar Rp13.500, dijual sampai Rp40 ribu. Selisihnya puluhan ribu rupiah per kilogram. Ini bukan sekadar soal harga, tetapi masyarakat harus mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dibayarkan,” kata Amran.

Amran menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan inovasi maupun pengembangan produk pangan bernilai tambah, termasuk fortifikasi beras.

Menurutnya, fortifikasi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, setiap klaim yang dicantumkan pada produk harus dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang beras fortifikasi, ya harus benar fortifikasinya. Jangan sampai masyarakat membeli karena percaya pada klaim di kemasan, tetapi produknya tidak sesuai,” ujar Amran.

Karena itu, Amran meminta pengawasan terhadap produk beras fortifikasi terus diperkuat.

Pemerintah juga akan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Mahasiswa Apresiasi Mentan Amran Gercep Selesaikan Aduan Pupuk Subsidi

SulawesiPos.com — Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap hasil pemeriksaan sementara terhadap beras fortifikasi yang beredar di pasaran.

Amran menyebut sekitar 90 persen sampel beras fortifikasi yang telah diperiksa terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan, meski hasil tersebut masih dalam proses pendalaman melalui pengujian laboratorium.

“Masalahnya, sementara kita selidiki. Tetapi sesuai hasil laboratorium, sekitar 90 persen yang kita cek terindikasi melanggar,” ujar Amran dikutip Kamis (3/9/2026).

Menurut Amran, pengawasan terhadap beras fortifikasi penting dilakukan untuk memastikan produk yang beredar benar-benar memenuhi klaim dan standar yang tercantum pada label.

Produk pangan yang mencantumkan klaim fortifikasi, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan kandungan dan mutunya agar konsumen tidak dirugikan karena membayar harga lebih tinggi untuk manfaat yang tidak sesuai dengan klaim.

“Bayangkan disampaikan bahwa fortifikasi ini beras bervitamin, ternyata tidak ada. Itu sangat merugikan rakyat,” tegasnya.

Amran juga menyoroti disparitas harga pada sejumlah produk beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi.

BACA JUGA:  Mentan Amran: 160 Juta Petani dan Peternak Suplai Program MBG, Kesejahteraan Petani Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

Ia menyebut terdapat produk yang dijual dengan harga sekitar Rp42 ribu hingga Rp56 ribu per kilogram, sementara harga beras pada umumnya jauh lebih rendah.

“Harusnya harganya sekitar Rp13.500, dijual sampai Rp40 ribu. Selisihnya puluhan ribu rupiah per kilogram. Ini bukan sekadar soal harga, tetapi masyarakat harus mendapatkan produk sesuai dengan apa yang dibayarkan,” kata Amran.

Amran menegaskan pemerintah tidak mempersoalkan inovasi maupun pengembangan produk pangan bernilai tambah, termasuk fortifikasi beras.

Menurutnya, fortifikasi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pangan dan pemenuhan gizi masyarakat.

Namun, setiap klaim yang dicantumkan pada produk harus dapat dibuktikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang beras fortifikasi, ya harus benar fortifikasinya. Jangan sampai masyarakat membeli karena percaya pada klaim di kemasan, tetapi produknya tidak sesuai,” ujar Amran.

Karena itu, Amran meminta pengawasan terhadap produk beras fortifikasi terus diperkuat.

Pemerintah juga akan memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pengujian dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Mentan Amran: Presiden Minta Tingkatkan Produksi, Semua Pengolahan Gula Wajib Miliki Kebun Tebu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru