“Ini sementara kita cek. Kita tidak boleh gegabah. Tetapi kalau terbukti tidak sesuai, tentu sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Amran mengatakan perlindungan konsumen menjadi salah satu alasan penting pengawasan harga, keamanan, dan mutu pangan harus dilakukan secara bersama-sama.
Masyarakat berhak memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan produsen melalui label.
Menurutnya, ketidaksesuaian klaim pada beras fortifikasi juga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Konsumen dapat mengira produk tersebut memberikan manfaat gizi tertentu karena adanya klaim fortifikasi, padahal klaim tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan standar dan hasil pengujian.
“Jangan sampai masyarakat membayar mahal karena ada klaim tertentu, tetapi manfaat yang dijanjikan tidak ada. Itu yang harus kita lindungi,” kata Amran.
Bapanas, lanjutnya, akan terus berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pangan yang beredar.
Langkah tersebut mencakup pemeriksaan mutu, keamanan, informasi pada label, serta kesesuaian produk dengan ketentuan yang berlaku. (*)

