SulawesiPos.com – Berada di jantung Kecamatan Ujung Pandang, Jalan Amanagappa hari ini dikenal sebagai salah satu ruas sibuk di pusat Kota Makassar.
Namun di balik papan namanya, jalan ini menyimpan lapisan sejarah panjang mulai dari lanskap peradilan era Hindia Belanda hingga warisan etika perdagangan laut masyarakat Bugis-Wajo.
Catatan sejarah Pengadilan Negeri (PN) Makassar merekam bahwa pada masa pemerintahan kolonial Belanda, kawasan kota lama ini dikenal dengan nama Justitia Laan.
Nama tersebut merujuk pada keberadaan gedung peradilan Raad van Justitia yang berdiri menghadap ke arah selatan jalan.
Pasca-kemerdekaan Indonesia, nama-nama jalan berunsur kolonial diubah untuk mengabadikan tokoh-tokoh lokal dan nasional.
Justitia Laan pun berganti menjadi Jalan Amanagappa.
Amanna Gappa dan Kode Etik Pelayaran Wajo
Pengabadian nama Amanna Gappa merujuk pada sosok La Pattelo Amanna Gappa, pimpinan komunitas perantau Wajo di Makassar pada akhir abad ke-17 hingga awal abad ke-18.
Kala Makassar tumbuh sebagai megapolitan perdagangan Nusantara, masyarakat Wajo memegang peranan kunci dalam jaringan pelayaran.
Sosok Amanna Gappa legendaris berkat naskah lontaraq Ade’ Allopi-loping ri Bicaranna Pabbalu’e yang dirumuskan sekitar tahun 1676.
Naskah ini mengatur berbagai dinamika perdagangan maritim, mulai dari tata cara berlayar, pembagian modal, penyewaan perahu, hingga etika hubungan antara nakhoda, pemilik modal, dan pedagang kecil.
Sejarawan Abdul Rahman Hamid menekankan peran vital aturan tersebut dalam dunia maritim Bugis.
“Hukum ini mengatur cara berlayar, berdagang, dan memimpin di laut,” terang Abdul Rahman Hamid.
Etika Bisnis Komunitas, Bukan Law Modern
Meski sering disepadankan dengan “hukum laut”, penelitian akademis modern memberikan catatan kritis agar naskah tersebut dipahami sesuai konteks zamannya.
Dalam kajian Bambang Sulistyo yang dipublikasikan pada Journal of Maritime Studies and National Integration, naskah Ade’ Allopi-loping ri Bicaranna Pabbalu’e lebih tepat dimaknai sebagai seperangkat aturan adat atau etika bisnis komunitas, alih-alih undang-undang negara modern.
“It is therefore not appropriate to equate the book with a statute or law,” tulis Bambang Sulistyo dalam analisisnya mengenai kedudukan naskah tersebut.
Mempertahankan Ingatan Kolektif Kota
Perubahan dari Justitia Laan menjadi Jalan Amanagappa mencerminkan transisi identitas Kota Makassar.
Nama lembaga peradilan kolonial melebur dengan penanda penghormatan terhadap tokoh peradaban lokal.
Karena itu, Jalan Amanagappa bukan sekadar nama jalan di pusat Kota Makassar.
Nama tersebut menghubungkan ruang kota masa kini dengan sejarah masyarakat Wajo, tradisi pelayaran Bugis, serta perkembangan Makassar sebagai kota perdagangan.
Di balik papan nama Jalan Amanagappa, terdapat kisah tentang seorang tokoh Wajo dan warisan pengetahuan maritim yang terus menjadi bahan kajian hingga sekarang.
Sejarah itu juga menunjukkan bahwa identitas Makassar tidak hanya dibentuk oleh bangunan dan peninggalan fisik, tetapi juga oleh nama-nama tokoh yang melekat pada ruang kota dan mengingatkan masyarakat pada perjalanan sejarahnya.


