Influencer King Rafly Dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Diduga Ancam Perempuan Saat Tagih Uang

SulawesiPos.com – Influencer asal Makassar, Muh Rafli alias King Rafly, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dibuat seorang perempuan berinisial ME (31) yang mengaku mendapat ancaman setelah menagih uang yang disebut berkaitan dengan investasi trading.

Laporan ME tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1060/VIII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM. Laporan dibuat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.45 Wita.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Melapor di Polrestabes Makassar. Perkaranya masih tahap penyelidikan. Baru pemeriksaan saksi-saksi, proses tahap lidik,” ujar Jafar dikutip dari Fajar.co.id, Senin (31/8/2026).

Jafar mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang dibuat ME. Polisi juga belum mengetahui secara pasti nominal kerugian yang disebut berkaitan dengan persoalan investasi trading tersebut.

Dia menegaskan, perkara yang dilaporkan kepada polisi saat ini adalah dugaan pengancaman, bukan laporan terkait kerugian materiil akibat investasi.

BACA JUGA:  Siswi 14 Tahun yang Dilaporkan Hilang di Makassar Ditemukan di Rumah Pacar

“Pasalnya pengancaman bukan kerugian materiil,” katanya.

Dalam laporannya, ME mengaku menerima pesan dari akun Instagram yang disebut milik King Rafly. Pesan tersebut diduga berisi ancaman setelah korban menagih uang agar dikembalikan.

Korban disebut menghubungi akun Instagram Rafly195_Xauu untuk menagih dana yang sebelumnya diserahkan dalam persoalan investasi trading.

Namun, komunikasi tersebut diduga berujung pada ancaman. Dalam pesan yang dibagikan korban melalui media sosial, terlapor disebut mengancam akan mendatangi tempat kerja korban dengan membawa preman.

“Mau sewa preman buru ko di club. Saya sudah bilang dalam keadaan emosi ka masih ko kayak apa, bisa dicoba kalau kau mau coba,” demikian isi pesan yang disebut dikirim kepada korban.

Atas dugaan tersebut, ME melaporkan King Rafly menggunakan Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban juga membagikan tangkapan layar percakapan yang disebut sebagai pesan ancaman tersebut melalui media sosial.

King Rafly Sempat Viral karena Jadi Top Spender

Kasus dugaan pengancaman ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap sosok King Rafly yang sebelumnya dikenal sebagai influencer asal Makassar dan figur yang aktif di dunia hiburan.

BACA JUGA:  Korban Arisan Online Lintas Provinsi Kembali Laporkan SW ke Polrestabes Makassar

Nama King Rafly sempat viral setelah video yang menampilkan aktivitasnya di sebuah acara hiburan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, dia disebut sebagai top spender ketika menghadiri acara yang menampilkan DJ.

Ia juga terlihat mengeluarkan uang dalam jumlah besar dalam sebuah acara hiburan, termasuk melalui aktivitas saweran kepada penampil.

Video tersebut kemudian mendapat ribuan interaksi dari pengguna media sosial.

Perhatian publik selanjutnya bergeser setelah muncul narasi mengenai dugaan keterlibatan King Rafly dalam persoalan investasi trading.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, nilai dana yang dikaitkan dengan dugaan persoalan investasi tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Namun, terkait nominal tersebut, polisi belum memberikan konfirmasi. Jafar menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman.

Penyidik Polrestabes Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.

Polisi selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan ancaman yang dilaporkan korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:  Sudah Dipertemukan dengan Sang Ayah, Gadis Hilang Asal Gorontalo Siti Sahida Tak Mau Tinggalkan Makassar

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Muh Rafli alias King Rafly terkait laporan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

SulawesiPos.com – Influencer asal Makassar, Muh Rafli alias King Rafly, dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pengancaman. Laporan tersebut dibuat seorang perempuan berinisial ME (31) yang mengaku mendapat ancaman setelah menagih uang yang disebut berkaitan dengan investasi trading.

Laporan ME tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) Satreskrim Polrestabes Makassar dengan nomor LI/1060/VIII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM. Laporan dibuat pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 14.45 Wita.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya laporan tersebut. Dia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.

“Melapor di Polrestabes Makassar. Perkaranya masih tahap penyelidikan. Baru pemeriksaan saksi-saksi, proses tahap lidik,” ujar Jafar dikutip dari Fajar.co.id, Senin (31/8/2026).

Jafar mengatakan penyidik masih mendalami laporan yang dibuat ME. Polisi juga belum mengetahui secara pasti nominal kerugian yang disebut berkaitan dengan persoalan investasi trading tersebut.

Dia menegaskan, perkara yang dilaporkan kepada polisi saat ini adalah dugaan pengancaman, bukan laporan terkait kerugian materiil akibat investasi.

BACA JUGA:  Polrestabes Makassar Amankan 14 Remaja Usai Balap Liar di Pettarani dan Veteran Selatan

“Pasalnya pengancaman bukan kerugian materiil,” katanya.

Dalam laporannya, ME mengaku menerima pesan dari akun Instagram yang disebut milik King Rafly. Pesan tersebut diduga berisi ancaman setelah korban menagih uang agar dikembalikan.

Korban disebut menghubungi akun Instagram Rafly195_Xauu untuk menagih dana yang sebelumnya diserahkan dalam persoalan investasi trading.

Namun, komunikasi tersebut diduga berujung pada ancaman. Dalam pesan yang dibagikan korban melalui media sosial, terlapor disebut mengancam akan mendatangi tempat kerja korban dengan membawa preman.

“Mau sewa preman buru ko di club. Saya sudah bilang dalam keadaan emosi ka masih ko kayak apa, bisa dicoba kalau kau mau coba,” demikian isi pesan yang disebut dikirim kepada korban.

Atas dugaan tersebut, ME melaporkan King Rafly menggunakan Pasal 483 KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Korban juga membagikan tangkapan layar percakapan yang disebut sebagai pesan ancaman tersebut melalui media sosial.

King Rafly Sempat Viral karena Jadi Top Spender

Kasus dugaan pengancaman ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap sosok King Rafly yang sebelumnya dikenal sebagai influencer asal Makassar dan figur yang aktif di dunia hiburan.

BACA JUGA:  Sudah Dipertemukan dengan Sang Ayah, Gadis Hilang Asal Gorontalo Siti Sahida Tak Mau Tinggalkan Makassar

Nama King Rafly sempat viral setelah video yang menampilkan aktivitasnya di sebuah acara hiburan beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, dia disebut sebagai top spender ketika menghadiri acara yang menampilkan DJ.

Ia juga terlihat mengeluarkan uang dalam jumlah besar dalam sebuah acara hiburan, termasuk melalui aktivitas saweran kepada penampil.

Video tersebut kemudian mendapat ribuan interaksi dari pengguna media sosial.

Perhatian publik selanjutnya bergeser setelah muncul narasi mengenai dugaan keterlibatan King Rafly dalam persoalan investasi trading.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, nilai dana yang dikaitkan dengan dugaan persoalan investasi tersebut disebut mencapai Rp1,2 miliar.

Namun, terkait nominal tersebut, polisi belum memberikan konfirmasi. Jafar menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini masih berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman.

Penyidik Polrestabes Makassar masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan.

Polisi selanjutnya akan mendalami rangkaian peristiwa serta dugaan ancaman yang dilaporkan korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA:  Patroli Dini Hari Tekan Aksi Jalanan, Polisi Sapu Bersih Geng Motor dan Balap Liar di Makassar

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Muh Rafli alias King Rafly terkait laporan tersebut.

Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru