Polrestabes Makassar Gelar Operasi Patuh Pallawa 2026: Sanksi Tegas Tanpa Pungli

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar resmi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Operasi lalu lintas ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa operasi diawali dengan pendekatan edukatif sebelum diterapkannya tindakan tegas di lapangan.

“Operasi Patuh Pallawa, operasi lalu lintas di seluruh Indonesia, kami sudah gelar pasukan operasi patuh, untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Operasi untuk secara persuasif pada masyarakat, tidak langsung ditilang, salah dikasih tahu, setelah sosialisasi digelar operasi penindakan supaya ada efek jera,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, saat ditemui SPos, di Pos Lantas Fly Over Urip Sumoharjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menyasar sembilan jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.

BACA JUGA:  Pengasuh Ikut Diculik Saat Balita 2 Tahun Dibawa Pelaku Kasus Arisan di Makassar

Selain itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan maupun pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.

Terkait mekanisme penindakan dan pembayaran tilang, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan agar masyarakat mengikuti aturan hukum yang berlaku dan menghindari segala bentuk praktik suap atau ajakan berdamai di tempat dengan petugas.

“Kalau tilang ETLE dibayar denda ke bank, kalau ditilang langsung, masyarakat jangan menyuap polisi, mau damai, karena itu ada sanksi bagi pelanggar dan polisinya. Denda tidak dibayar perorangan, tapi dibayar di bank. Ada sanksi penegakan disiplin dan etika dari Paminal, seluruh anggota Polri yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan pengawasan internal yang ketat dari Seksi Propam/Paminal, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu menciptakan ketertiban berlalu lintas yang aman dan selamat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Diduga Curi Motor, Pria di Makassar Diamuk Massa hingga Terikat sebelum Diamankan Polisi

SulawesiPos.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polrestabes Makassar resmi menggelar Operasi Patuh Pallawa 2026 di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Operasi lalu lintas ini dilaksanakan secara berkesinambungan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berkendara, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyampaikan bahwa operasi diawali dengan pendekatan edukatif sebelum diterapkannya tindakan tegas di lapangan.

“Operasi Patuh Pallawa, operasi lalu lintas di seluruh Indonesia, kami sudah gelar pasukan operasi patuh, untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Operasi untuk secara persuasif pada masyarakat, tidak langsung ditilang, salah dikasih tahu, setelah sosialisasi digelar operasi penindakan supaya ada efek jera,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, saat ditemui SPos, di Pos Lantas Fly Over Urip Sumoharjo, Rabu (28/10/2026).

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menyasar sembilan jenis pelanggaran prioritas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.

BACA JUGA:  Influencer King Rafly Dilaporkan ke Polrestabes Makassar, Diduga Ancam Perempuan Saat Tagih Uang

Selain itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong, berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba, mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan dengan pelat nomor tidak sesuai aturan maupun pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.

Terkait mekanisme penindakan dan pembayaran tilang, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan agar masyarakat mengikuti aturan hukum yang berlaku dan menghindari segala bentuk praktik suap atau ajakan berdamai di tempat dengan petugas.

“Kalau tilang ETLE dibayar denda ke bank, kalau ditilang langsung, masyarakat jangan menyuap polisi, mau damai, karena itu ada sanksi bagi pelanggar dan polisinya. Denda tidak dibayar perorangan, tapi dibayar di bank. Ada sanksi penegakan disiplin dan etika dari Paminal, seluruh anggota Polri yang melanggar akan ditindak,” tegasnya.

Melalui penegakan hukum yang transparan dan pengawasan internal yang ketat dari Seksi Propam/Paminal, Operasi Patuh Pallawa 2026 diharapkan mampu menciptakan ketertiban berlalu lintas yang aman dan selamat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA:  Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Mahasiswi di Makassar Ditangkap di Surabaya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru