Ini Biadab! Mentan Amran Geram Beras SPHP Dioplos

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta kepolisian membongkar jaringan dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur. Saat meninjau Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Rabu (28/10/2026), Amran menyebut beras bersubsidi yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Amran mengecam praktik tersebut karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut angka 600 ton sebagai temuan awal dan menduga volume beras yang terlibat dalam jaringan tersebut dapat mencapai ribuan ton, tetapi jumlah keseluruhannya masih harus dipastikan melalui penyidikan.

“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” tegas Amran kepada wartawan di lokasi.

Menurut Amran, beras yang ditemukan telah berada dalam kemasan yang dibongkar, sementara karung dan material kemasan berserakan di lokasi. Aparat kepolisian turut mendampingi pemeriksaan dan menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium.

“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki, kita sampai teman-teman sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan pada saat kondisi dunia krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan, tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan, beras negara dioplos,” ujarnya.

Amran menilai dugaan penyalahgunaan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima konsumen serta mengganggu tata niaga beras. Ia menekankan beras itu dibutuhkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, meskipun status SPHP secara program berbeda dari bantuan sosial beras gratis.

“Beras ini untuk saudara-saudara kita yang berada di bawah kemiskinan, desil 1, 2, 3, 4, bahkan 5. Ini sangat dibutuhkan, tetapi mereka masih bisa melakukan perampokan yang dilakukan ini,” katanya.

Beras Subsidi Diduga Dijual dengan Selisih Rp4.500 per Kilogram

Amran menjelaskan beras SPHP yang dikemas khusus untuk program pemerintah dibeli atau dijual sesuai harga yang ditetapkan. Beras tersebut diduga dibongkar dari kemasan SPHP, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Asuransi Padi Lindungi 100 Ribu Hektare Sawah dari Ancaman El Nino

“Ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi. Ini dibongkar, kita jual hanya Rp12.500, dibongkar kemudian dijual Rp17.000 ke pasar,” katanya.

Selisih harga yang disebut Amran mencapai Rp4.500 per kilogram atau sekitar 36 persen dari harga Rp12.500. Namun, selisih tersebut belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih karena volume yang benar, biaya pengolahan, biaya distribusi, dan pihak yang menerima hasil penjualan masih harus dihitung aparat.

“Yang jelas penemuan saat ini sekarang 600 ton, berarti ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat ini,” ujar Amran.

Laporan awal yang diterima Amran menyebut beras tersebut diduga berasal dari gudang Perum BULOG di kawasan Kelapa Gading. Ia menegaskan informasi itu masih menjadi bagian dari penelusuran dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain atau pihak lain yang terlibat.

“Ya dari gudang yang di Kelapa Gading. Ini untuk sementara. Tapi tidak menutup kemungkinan ada terjadi di tempat lain,” kata Amran, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.

Menurut Amran, polisi telah mengamankan pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi dilanjutkan untuk mengetahui asal beras, jalur distribusi, lokasi pengemasan, serta kemungkinan keterlibatan pegawai atau pihak lain.

“Sudah ditangkap. Sudah ditangkap. Tetapi kita kalau ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya,” tegasnya.

Status hukum pihak yang diamankan, jumlah tersangka, dan pasal yang diterapkan masih menunggu keterangan resmi penyidik. Karena itu, dugaan pengoplosan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat ditulis sebagai kesimpulan bersalah.

SPHP Disalurkan BULOG untuk Menjaga Harga Beras

Beras SPHP berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dan disalurkan Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Program tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan beras dan menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Bapanas mencatat penyaluran SPHP mencapai 610,3 ribu ton hingga 8 Agustus 2026 atau 73,71 persen dari target 828 ribu ton sepanjang tahun. Penyaluran dilakukan sepanjang 2026 untuk menjaga keseimbangan pasokan, distribusi, dan harga beras.

BACA JUGA:  SPHP 2026 Jangkau 80 Ribu Titik, Bulog Perluas Distribusi Beras Nasional

Untuk wilayah Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Jakarta termasuk wilayah Jawa sehingga harga yang disebut Amran dalam temuan di Matraman sesuai dengan batas harga Zona 1.

Beras SPHP disalurkan melalui jaringan BULOG, pasar rakyat, Rumah Pangan Kita, ritel modern, serta titik distribusi lain yang ditetapkan. Dalam skema tersebut, rantai penyaluran perlu diawasi agar beras tidak keluar dari tujuan program, dikemas ulang, atau diberi keterangan yang menyesatkan konsumen.

Bapanas sebelumnya menjelaskan beras SPHP merupakan beras medium dengan standar mutu dan kemasan yang ditetapkan pemerintah. Program ini bukan hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga memastikan komoditas yang diterima konsumen sesuai dengan keterangan, mutu, dan takaran yang dijanjikan.

Temuan di Kayumanis karena itu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam penyidikan, mulai dari sumber pasokan, dokumen pengeluaran gudang, pihak penyalur, volume yang keluar, tujuan distribusi, hingga proses pengemasan ulang.

Dugaan Pelanggaran Masih Didalami Aparat

Jika penyidikan membuktikan beras SPHP dikemas ulang dan dijual dengan label atau keterangan yang tidak sesuai, aparat dapat menguji penerapan ketentuan perlindungan konsumen dan pangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, atau keterangan pada label dan promosi.

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk pelanggaran tertentu terhadap ketentuan barang dan jasa, termasuk perbuatan yang terkait dengan Pasal 8. Penerapan pasal tetap bergantung pada konstruksi perkara, bukti, peran masing-masing pihak, dan keputusan penyidik maupun penuntut umum.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur standar mutu, keamanan, serta keterangan pada label pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan mutu atau label dapat berujung pada sanksi administratif, seperti penarikan produk dan penghentian peredaran, serta sanksi pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

BACA JUGA:  Solid! Mayoritas IKA Unhas Sepakat Dukung Amran Sulaiman Lanjutkan Kepemimpinan

Bagi penyalur yang terikat dalam program pemerintah, pelanggaran juga dapat berdampak pada pengamanan produk, penghentian penyaluran, pencabutan akses sebagai mitra, atau sanksi lain sesuai perjanjian dan petunjuk teknis SPHP. Apabila ditemukan keterlibatan aparatur atau pegawai badan usaha negara, penanganannya dapat mencakup pemeriksaan administratif dan pidana sesuai bukti yang ditemukan.

Namun, status beras sebagai komoditas bersubsidi tidak otomatis membuat setiap dugaan penyimpangan menjadi tindak pidana korupsi. Untuk menerapkan ketentuan korupsi, aparat tetap harus membuktikan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tertentu, kerugian negara, atau unsur lain sesuai pasal yang digunakan.

Polisi Diminta Menelusuri hingga ke Hulu

Amran meminta kepolisian memeriksa seluruh mata rantai dugaan penyimpangan, bukan hanya lokasi pengemasan di Kayumanis. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah beras berasal dari jalur resmi BULOG, bagaimana beras bisa berpindah dari gudang ke rumah produksi, dan siapa yang mengatur pemasaran dengan label premium.

Pemerintah juga perlu memastikan jumlah 600 ton yang disebut sebagai temuan awal tidak tercampur dengan dugaan volume lain yang masih berupa perkiraan. Perbedaan antara stok yang ditemukan di lokasi, beras yang sudah dipasarkan, dan volume yang diduga terlibat dalam jaringan harus dihitung berdasarkan dokumen, pemeriksaan fisik, serta keterangan saksi.

Pemeriksaan juga perlu membedakan beras SPHP yang belum disalurkan kepada konsumen dari beras yang telah berpindah tangan. Langkah itu diperlukan untuk menghitung potensi kerugian, memastikan produk ditarik dari peredaran, dan mencegah beras dengan kemasan atau label yang tidak sesuai kembali dijual kepada masyarakat.

Pemerintah menyatakan akan mengawal proses tersebut bersama kepolisian. Sementara itu, masyarakat diminta membeli beras SPHP melalui saluran resmi, memeriksa kemasan, berat bersih, keterangan mutu, serta melaporkan dugaan penjualan tidak sesuai harga atau kemasan kepada kanal pengawasan yang tersedia.

Temuan pengoplosan itu kini masih berada pada tahap pendalaman. Angka sekitar 600 ton, dugaan asal dari gudang BULOG Kelapa Gading, dugaan volume ribuan ton, serta keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.*

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta kepolisian membongkar jaringan dugaan pengoplosan sekitar 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium di Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur. Saat meninjau Toko/Rumah Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Rabu (28/10/2026), Amran menyebut beras bersubsidi yang seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram itu diduga dikemas ulang dan dipasarkan dengan harga Rp17.000 per kilogram.

Amran mengecam praktik tersebut karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan keterjangkauan harga pangan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menyebut angka 600 ton sebagai temuan awal dan menduga volume beras yang terlibat dalam jaringan tersebut dapat mencapai ribuan ton, tetapi jumlah keseluruhannya masih harus dipastikan melalui penyidikan.

“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” tegas Amran kepada wartawan di lokasi.

Menurut Amran, beras yang ditemukan telah berada dalam kemasan yang dibongkar, sementara karung dan material kemasan berserakan di lokasi. Aparat kepolisian turut mendampingi pemeriksaan dan menelusuri aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengemasan ulang beras SPHP menjadi beras premium.

“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki, kita sampai teman-teman sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan pada saat kondisi dunia krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan, tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan, beras negara dioplos,” ujarnya.

Amran menilai dugaan penyalahgunaan tersebut bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengurangi manfaat subsidi yang seharusnya diterima konsumen serta mengganggu tata niaga beras. Ia menekankan beras itu dibutuhkan kelompok masyarakat berpendapatan rendah, meskipun status SPHP secara program berbeda dari bantuan sosial beras gratis.

“Beras ini untuk saudara-saudara kita yang berada di bawah kemiskinan, desil 1, 2, 3, 4, bahkan 5. Ini sangat dibutuhkan, tetapi mereka masih bisa melakukan perampokan yang dilakukan ini,” katanya.

Beras Subsidi Diduga Dijual dengan Selisih Rp4.500 per Kilogram

Amran menjelaskan beras SPHP yang dikemas khusus untuk program pemerintah dibeli atau dijual sesuai harga yang ditetapkan. Beras tersebut diduga dibongkar dari kemasan SPHP, kemudian dipasarkan sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Tegaskan Swasembada Pangan dan Hilirisasi Pertanian di Rakernas Apkasi

“Ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi. Ini dibongkar, kita jual hanya Rp12.500, dibongkar kemudian dijual Rp17.000 ke pasar,” katanya.

Selisih harga yang disebut Amran mencapai Rp4.500 per kilogram atau sekitar 36 persen dari harga Rp12.500. Namun, selisih tersebut belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih karena volume yang benar, biaya pengolahan, biaya distribusi, dan pihak yang menerima hasil penjualan masih harus dihitung aparat.

“Yang jelas penemuan saat ini sekarang 600 ton, berarti ini ribuan ton. Ini sudah tidak sehat ini,” ujar Amran.

Laporan awal yang diterima Amran menyebut beras tersebut diduga berasal dari gudang Perum BULOG di kawasan Kelapa Gading. Ia menegaskan informasi itu masih menjadi bagian dari penelusuran dan tidak menutup kemungkinan adanya lokasi lain atau pihak lain yang terlibat.

“Ya dari gudang yang di Kelapa Gading. Ini untuk sementara. Tapi tidak menutup kemungkinan ada terjadi di tempat lain,” kata Amran, sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia.

Menurut Amran, polisi telah mengamankan pihak yang diduga terkait perkara tersebut. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku yang telah diamankan, tetapi dilanjutkan untuk mengetahui asal beras, jalur distribusi, lokasi pengemasan, serta kemungkinan keterlibatan pegawai atau pihak lain.

“Sudah ditangkap. Sudah ditangkap. Tetapi kita kalau ini bisa dibongkar sampai akar-akarnya,” tegasnya.

Status hukum pihak yang diamankan, jumlah tersangka, dan pasal yang diterapkan masih menunggu keterangan resmi penyidik. Karena itu, dugaan pengoplosan dan dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat ditulis sebagai kesimpulan bersalah.

SPHP Disalurkan BULOG untuk Menjaga Harga Beras

Beras SPHP berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dan disalurkan Perum BULOG berdasarkan penugasan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Program tersebut ditujukan untuk menjaga ketersediaan beras dan menahan kenaikan harga di tingkat konsumen.

Bapanas mencatat penyaluran SPHP mencapai 610,3 ribu ton hingga 8 Agustus 2026 atau 73,71 persen dari target 828 ribu ton sepanjang tahun. Penyaluran dilakukan sepanjang 2026 untuk menjaga keseimbangan pasokan, distribusi, dan harga beras.

BACA JUGA:  Mentan Amran: Desa Tak Bergantung pada Dolar, Pertanian Jadi Bantalan Ekonomi Nasional

Untuk wilayah Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga eceran tertinggi beras SPHP ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Jakarta termasuk wilayah Jawa sehingga harga yang disebut Amran dalam temuan di Matraman sesuai dengan batas harga Zona 1.

Beras SPHP disalurkan melalui jaringan BULOG, pasar rakyat, Rumah Pangan Kita, ritel modern, serta titik distribusi lain yang ditetapkan. Dalam skema tersebut, rantai penyaluran perlu diawasi agar beras tidak keluar dari tujuan program, dikemas ulang, atau diberi keterangan yang menyesatkan konsumen.

Bapanas sebelumnya menjelaskan beras SPHP merupakan beras medium dengan standar mutu dan kemasan yang ditetapkan pemerintah. Program ini bukan hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga memastikan komoditas yang diterima konsumen sesuai dengan keterangan, mutu, dan takaran yang dijanjikan.

Temuan di Kayumanis karena itu menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab dalam penyidikan, mulai dari sumber pasokan, dokumen pengeluaran gudang, pihak penyalur, volume yang keluar, tujuan distribusi, hingga proses pengemasan ulang.

Dugaan Pelanggaran Masih Didalami Aparat

Jika penyidikan membuktikan beras SPHP dikemas ulang dan dijual dengan label atau keterangan yang tidak sesuai, aparat dapat menguji penerapan ketentuan perlindungan konsumen dan pangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, atau keterangan pada label dan promosi.

Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk pelanggaran tertentu terhadap ketentuan barang dan jasa, termasuk perbuatan yang terkait dengan Pasal 8. Penerapan pasal tetap bergantung pada konstruksi perkara, bukti, peran masing-masing pihak, dan keputusan penyidik maupun penuntut umum.

UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur standar mutu, keamanan, serta keterangan pada label pangan. Pelanggaran terhadap ketentuan mutu atau label dapat berujung pada sanksi administratif, seperti penarikan produk dan penghentian peredaran, serta sanksi pidana apabila unsur pidananya terpenuhi.

BACA JUGA:  Asuransi Padi Lindungi 100 Ribu Hektare Sawah dari Ancaman El Nino

Bagi penyalur yang terikat dalam program pemerintah, pelanggaran juga dapat berdampak pada pengamanan produk, penghentian penyaluran, pencabutan akses sebagai mitra, atau sanksi lain sesuai perjanjian dan petunjuk teknis SPHP. Apabila ditemukan keterlibatan aparatur atau pegawai badan usaha negara, penanganannya dapat mencakup pemeriksaan administratif dan pidana sesuai bukti yang ditemukan.

Namun, status beras sebagai komoditas bersubsidi tidak otomatis membuat setiap dugaan penyimpangan menjadi tindak pidana korupsi. Untuk menerapkan ketentuan korupsi, aparat tetap harus membuktikan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan tertentu, kerugian negara, atau unsur lain sesuai pasal yang digunakan.

Polisi Diminta Menelusuri hingga ke Hulu

Amran meminta kepolisian memeriksa seluruh mata rantai dugaan penyimpangan, bukan hanya lokasi pengemasan di Kayumanis. Penelusuran tersebut penting untuk memastikan apakah beras berasal dari jalur resmi BULOG, bagaimana beras bisa berpindah dari gudang ke rumah produksi, dan siapa yang mengatur pemasaran dengan label premium.

Pemerintah juga perlu memastikan jumlah 600 ton yang disebut sebagai temuan awal tidak tercampur dengan dugaan volume lain yang masih berupa perkiraan. Perbedaan antara stok yang ditemukan di lokasi, beras yang sudah dipasarkan, dan volume yang diduga terlibat dalam jaringan harus dihitung berdasarkan dokumen, pemeriksaan fisik, serta keterangan saksi.

Pemeriksaan juga perlu membedakan beras SPHP yang belum disalurkan kepada konsumen dari beras yang telah berpindah tangan. Langkah itu diperlukan untuk menghitung potensi kerugian, memastikan produk ditarik dari peredaran, dan mencegah beras dengan kemasan atau label yang tidak sesuai kembali dijual kepada masyarakat.

Pemerintah menyatakan akan mengawal proses tersebut bersama kepolisian. Sementara itu, masyarakat diminta membeli beras SPHP melalui saluran resmi, memeriksa kemasan, berat bersih, keterangan mutu, serta melaporkan dugaan penjualan tidak sesuai harga atau kemasan kepada kanal pengawasan yang tersedia.

Temuan pengoplosan itu kini masih berada pada tahap pendalaman. Angka sekitar 600 ton, dugaan asal dari gudang BULOG Kelapa Gading, dugaan volume ribuan ton, serta keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru