Asuransi Padi Lindungi 100 Ribu Hektare Sawah dari Ancaman El Nino

SulawesiPos.com – Kementerian Pertanian mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia pada 2026, sehingga petani memiliki jaring pengaman finansial apabila kekeringan, banjir, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan di tengah potensi El Nino menyebabkan gagal panen.

Perlindungan itu dijalankan dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen dari premi dan klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam bagi peserta yang memenuhi ketentuan, melengkapi pengelolaan sumber daya air serta percepatan pompanisasi untuk menjaga produksi pangan selama ancaman iklim berlangsung.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi tantangan iklim dan mempertahankan produksi pangan nasional.

“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan tidak cukup hanya mengandalkan intervensi teknis, tetapi perlu diperkuat dengan perlindungan finansial bagi petani.

BACA JUGA:  Pengamat: Ilustrasi Mentan soal Kekuatan CPO Indonesia Bukan Perbandingan dengan Selat Hormuz

“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat (11/9/2026).

Premi Rp36 Ribu, Klaim Mencapai Rp6 Juta

AUTP memberikan perlindungan setelah petani menjalankan berbagai langkah mitigasi, tetapi tanaman tetap rusak akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Risiko serangan OPT yang ditanggung dalam program tersebut antara lain wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi.

“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.

Total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.

Pemerintah menanggung subsidi 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam, sehingga petani peserta hanya membayar premi Rp36 ribu.

BACA JUGA:  Mentan Amran: Pangan Aman 324 Hari ke Depan, Produksi Beras 2,6–5,7 Juta Ton per Bulan

Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas sekurang-kurangnya 75 persen dan memenuhi ketentuan program dapat memperoleh klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Dana klaim tersebut disiapkan agar kehilangan hasil panen tidak sekaligus memutus kemampuan petani membiayai musim tanam berikutnya.

“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.

Pendaftaran Melalui PPL dan Sistem SIAP

Andi mengatakan AUTP melengkapi mitigasi yang dilakukan pemerintah di lapangan melalui pompanisasi dan pengelolaan sumber air.

Pompanisasi serta pengelolaan air difokuskan untuk menjaga ketersediaan air dan mempertahankan produksi, sedangkan AUTP menyediakan perlindungan finansial apabila gagal panen tetap terjadi setelah upaya teknis dijalankan.

“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bertandang ke Unhas, Andi Amran Sulaiman Dorong Ayam Alope Sebagai Bibit Unggas Nasional

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani atau Poktan maupun Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat.

Setelah itu, pendaftaran diproses melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian atau SIAP.

“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.

SulawesiPos.com – Kementerian Pertanian mengalokasikan Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia pada 2026, sehingga petani memiliki jaring pengaman finansial apabila kekeringan, banjir, atau serangan organisme pengganggu tumbuhan di tengah potensi El Nino menyebabkan gagal panen.

Perlindungan itu dijalankan dengan subsidi pemerintah sebesar 80 persen dari premi dan klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam bagi peserta yang memenuhi ketentuan, melengkapi pengelolaan sumber daya air serta percepatan pompanisasi untuk menjaga produksi pangan selama ancaman iklim berlangsung.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi tantangan iklim dan mempertahankan produksi pangan nasional.

“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan tidak cukup hanya mengandalkan intervensi teknis, tetapi perlu diperkuat dengan perlindungan finansial bagi petani.

BACA JUGA:  Pengamat: Ilustrasi Mentan soal Kekuatan CPO Indonesia Bukan Perbandingan dengan Selat Hormuz

“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi, Jumat (11/9/2026).

Premi Rp36 Ribu, Klaim Mencapai Rp6 Juta

AUTP memberikan perlindungan setelah petani menjalankan berbagai langkah mitigasi, tetapi tanaman tetap rusak akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Risiko serangan OPT yang ditanggung dalam program tersebut antara lain wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi.

“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.

Total premi AUTP ditetapkan sebesar Rp180 ribu per hektare untuk setiap musim tanam.

Pemerintah menanggung subsidi 80 persen atau Rp144 ribu per hektare per musim tanam, sehingga petani peserta hanya membayar premi Rp36 ribu.

BACA JUGA:  APPSI Gelar Pra-Rakernas, Sudaryono Instruksikan Anggota Kawal Stabilisasi Harga Sembako

Petani peserta AUTP yang mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas sekurang-kurangnya 75 persen dan memenuhi ketentuan program dapat memperoleh klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Dana klaim tersebut disiapkan agar kehilangan hasil panen tidak sekaligus memutus kemampuan petani membiayai musim tanam berikutnya.

“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.

Pendaftaran Melalui PPL dan Sistem SIAP

Andi mengatakan AUTP melengkapi mitigasi yang dilakukan pemerintah di lapangan melalui pompanisasi dan pengelolaan sumber air.

Pompanisasi serta pengelolaan air difokuskan untuk menjaga ketersediaan air dan mempertahankan produksi, sedangkan AUTP menyediakan perlindungan finansial apabila gagal panen tetap terjadi setelah upaya teknis dijalankan.

“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bertandang ke Unhas, Andi Amran Sulaiman Dorong Ayam Alope Sebagai Bibit Unggas Nasional

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani atau Poktan maupun Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan setempat.

Setelah itu, pendaftaran diproses melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian atau SIAP.

“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru