SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU mulai Minggu (13/9/2026).
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.
Ketentuan tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel melalui surat bersifat segera kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.
Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama sepekan hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama pemangku kepentingan.
Dalam penerapan sistem ganjil-genap, pengisian BBM subsidi disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.
Lima Langkah Atasi Antrean BBM
Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta Pertamina menerapkan sejumlah langkah lain untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU.
Berikut lima ketentuan yang berlaku selama periode 13–20 September 2026:
1. Ganjil-genap pengisian BBM subsidi
Pengisian BBM subsidi dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil atau genap di seluruh SPBU Sulsel.
2. Pengisian truk dialihkan ke malam hari
Kendaraan jenis truk diminta melakukan pengisian BBM pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari.
3. Pembatasan pengisian kendaraan pribadi
Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.
4. Penertiban operator dan nozzle SPBU
SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
5. Penambahan layanan dan digitalisasi antrean
Pertamina diminta melakukan inovasi, antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan stok BBM tersedia, serta menerapkan digitalisasi antrean.
Pemprov Sulsel menyatakan ketentuan tersebut akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Surat lengkap terkait kebijakan tersebut dapat diunduh di sini: Penanganan Antrian BBM

