Pemprov Sulsel Terapkan Ganjil Genap Pengisian BBM Mulai 13 September

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU mulai Minggu (13/9/2026).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Ketentuan tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel melalui surat bersifat segera kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama sepekan hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama pemangku kepentingan.

Dalam penerapan sistem ganjil-genap, pengisian BBM subsidi disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.

Lima Langkah Atasi Antrean BBM

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta Pertamina menerapkan sejumlah langkah lain untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU.

Berikut lima ketentuan yang berlaku selama periode 13–20 September 2026:

BACA JUGA:  Proyek Jalan Multiyears Rp274 Miliar di Sulsel Digenjot, Sejumlah Ruas Tunjukkan Progres Signifikan

1. Ganjil-genap pengisian BBM subsidi

Pengisian BBM subsidi dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil atau genap di seluruh SPBU Sulsel.

2. Pengisian truk dialihkan ke malam hari

Kendaraan jenis truk diminta melakukan pengisian BBM pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari.

3. Pembatasan pengisian kendaraan pribadi

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.

4. Penertiban operator dan nozzle SPBU

SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

5. Penambahan layanan dan digitalisasi antrean

Pertamina diminta melakukan inovasi, antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan stok BBM tersedia, serta menerapkan digitalisasi antrean.

BACA JUGA:  Hadiri Rapat Pengendalian Inflasi Sulsel, Pemkab Bone Jaga Daya Beli dan Stabilitas Harga Jelang Iduladha

Pemprov Sulsel menyatakan ketentuan tersebut akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Surat lengkap terkait kebijakan tersebut dapat diunduh di sini: Penanganan Antrian BBM

SulawesiPos.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU mulai Minggu (13/9/2026).

Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurai antrean kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir.

Ketentuan tersebut disampaikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel melalui surat bersifat segera kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel, Kasman, S.Hut., M.M., menetapkan kebijakan tersebut berlaku selama sepekan hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama pemangku kepentingan.

Dalam penerapan sistem ganjil-genap, pengisian BBM subsidi disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan. Ketentuan ini diberlakukan di seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.

Lima Langkah Atasi Antrean BBM

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta Pertamina menerapkan sejumlah langkah lain untuk mengurangi kepadatan kendaraan di SPBU.

Berikut lima ketentuan yang berlaku selama periode 13–20 September 2026:

BACA JUGA:  Pemprov Sulsel Targetkan 142 Rumah Layak Huni Dibangun Sepanjang 2026, Dimulai dari Takalar

1. Ganjil-genap pengisian BBM subsidi

Pengisian BBM subsidi dilakukan berdasarkan nomor polisi kendaraan ganjil atau genap di seluruh SPBU Sulsel.

2. Pengisian truk dialihkan ke malam hari

Kendaraan jenis truk diminta melakukan pengisian BBM pada malam hari untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari.

3. Pembatasan pengisian kendaraan pribadi

Kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi ketika indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan satu bar atau kurang. Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian berulang.

4. Penertiban operator dan nozzle SPBU

SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozzle diminta diberikan sanksi. Jika tidak dilakukan perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

5. Penambahan layanan dan digitalisasi antrean

Pertamina diminta melakukan inovasi, antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan stok BBM tersedia, serta menerapkan digitalisasi antrean.

BACA JUGA:  Setahun Dikelola Pemprov, Andalan Trans Sulsel Angkut 1,15 Juta Penumpang

Pemprov Sulsel menyatakan ketentuan tersebut akan dievaluasi setelah masa berlaku berakhir dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Surat lengkap terkait kebijakan tersebut dapat diunduh di sini: Penanganan Antrian BBM

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru