SulawesiPos.com – Operasi Patuh Pallawa 2026 di Kota Makassar berlangsung selama dua pekan, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi ini, kepolisian menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari penggunaan helm yang tidak sesuai standar hingga pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Informasi pelaksanaan operasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Polrestabes Makassar.
Operasi ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pengendara sekaligus mendukung penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Dalam pengumumannya pada Sabtu (24/10/2026), Polrestabes Makassar menyebut operasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta memperkuat upaya mewujudkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mengoptimalkan penegakan hukum secara elektronik (ETLE), serta mewujudkan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan,” tulis pengumuman Polrestabes Makassar.
Berikut 9 Sasaran Operasi Patuh Pallawa 2026
Sembilan pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Patuh Pallawa 2026 mencakup kelengkapan keselamatan berkendara, kepatuhan terhadap aturan jalan, hingga persyaratan pengemudi dan kendaraan.
Berikut rinciannya:
- Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor.
- Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
- Menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara.
- Melawan arus lalu lintas.
- Berkendara di bawah umur atau tanpa SIM.
- Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
- Menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.
Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan ketertiban berlalu lintas di Kota Makassar.
Pengendara diimbau mematuhi peraturan serta memastikan kelengkapan keselamatan dan dokumen berkendara selama beraktivitas di jalan raya.


