SulawesiPos.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar bersiap memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ismail, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp15 miliar.
Proses pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar tersebut direncanakan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Saat ini, tim penyidik Kejari Makassar tengah mematangkan jadwal sekaligus menyiapkan surat pemanggilan resmi untuk yang bersangkutan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, yang dihubungi SPos, Senin (26/10/2026), menyebutkan pihaknya mengupayakan pemeriksaan segera dilaksanakan secepatnya.
“Kalau ada fakta yang mengarah ke sana pasti penyidik melakukan pemanggilan,” ungkap Sulfikar.
Sebelum melayangkan pemanggilan kepada Ketua KONI, Kejari Makassar tercatat telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumah pihak terkait.
Di antaranya adalah para perwakilan cabang olahraga (cabor) penerima alokasi dana hibah KONI Makassar yang bersumber dari anggaran daerah tersebut.
Pemeriksaan terhadap para pengurus cabor penerima hibah ini dilakukan guna mengumpulkan bahan keterangan serta bukti awal yang diperlukan dalam proses pendalaman dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sulfikar menambahkan, fokus utama tim penyidik saat ini adalah merampungkan rangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan menelaah secara mendalam seluruh dokumen maupun bukti yang telah terkumpul. Keterangan dari berbagai pihak akan terus didalami untuk memperjelas kontruksi perkara yang tengah ditangani.


