SulawesiPos.com — Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin (BB) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (23/10/2026) resmi ditunda.
Penundaan ini terjadi lantaran pihak termohon, yakni penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, tidak hadir di persidangan. Hingga saat ini, pihak Kejati Sulsel belum memberi penjelasan terkait ketidakhadiran penyidinya di sidang Praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Hakim Tunggal PN Makassar yang memimpin persidangan, Arwana, menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap termohon sebenarnya telah dinyatakan sah. Namun, pihak Kejati Sulsel mengirimkan surat resmi memohon penundaan sidang.
“Termohon belum berkenan hadir karena ada sesuatu hal. Kami telah menerima suratnya sejak tanggal 20 Oktober. Meskipun demikian, pada persidangan berikutnya kami memerintahkan termohon untuk wajib hadir pada Jumat, 30 Oktober 2026,” ujar Arwana dalam persidangan.
Arwana menambahkan, panitera akan kembali memanggil pihak Kejati Sulsel. Jika pada jadwal berikutnya termohon kembali tidak hadir, majelis hakim akan mengambil sikap tegas.
“Kalau nanti hadir baru bisa disebut sidang pertama. Jika tidak hadir lagi, kami akan mengambil sikap apakah persidangan akan dilanjutkan atau tidak,” tegasnya.
Kuasa Hukum Kecewa dan Pertanyakan Alat Bukti Baru
Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak pemohon. Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin, menyayangkan ketidakhadiran penyidik Kejati Sulsel pada sidang perdana ini. Menurutnya, penundaan selama satu pekan cukup mengganggu jadwal dan kepentingan kliennya yang menginginkan kepastian hukum secara cepat.
“Kami agak kecewa. Harapan kami termohon hadir di sidang perdana ini. Berdasarkan pengalaman kami di sidang terdahulu, mereka langsung hadir. Penundaan seminggu ini jelas mengganggu *schedule* dan kepentingan pemohon, karena kami ingin segera ada penilaian serta pembuktian dari hakim,” ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bahtiar Baharuddin yang dilakukan pada 1 September 2026 lalu tidak berkaitan dengan pemeriksaan kliennya di Pengadilan Tipikor. Langkah praperadilan ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya oleh penyidik.
“Dalam putusan praperadilan terdahulu, hakim menilai seluruh alat bukti—baik surat, keterangan saksi, maupun bukti elektronik—yang digunakan untuk menetapkan tersangka tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah,” jelas Irwan.
Oleh karena itu, melalui praperadilan kedua ini, tim kuasa hukum ingin menguji apakah penyidik Kejati Sulsel telah menemukan alat bukti baru (novum) yang relevan dan berbeda dari perkara sebelumnya.
“Kami ingin menguji apakah penyidik menemukan alat bukti baru yang berbeda, seperti surat atau keterangan saksi baru, serta menguji relevansinya. Harapan kami penetapan tersangka ini dibatalkan berdasarkan argumentasi dan pembuktian yang akan kami sampaikan di persidangan,” tambahnya.
Diancam Pasal Korupsi, Pemohon Belum Ditahan
Hingga saat ini, Bahtiar Baharuddin dilaporkan belum menjalani penahanan oleh pihak penyidik Kejati Sulsel.
Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan kepada Bahtiar Baharuddin adalah Pasal 603 KUHP jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang praperadilan ini rencananya akan dilanjutkan kembali pada Jumat, 30 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda pemanggilan kembali pihak Kejati Sulsel.


