SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan dua anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Lembaga antirasuah tersebut telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa (20/10/2026) terkait perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pengiriman surat yang memuat penjelasan mengenai peran pihak-pihak terkait. “Jadi pada hari kemarin tanggal 20 Oktober, KPK bersurat ke Panglima TNI, lanjutan dari penanganan perkara di BNPB bahwa dalam surat tersebut kami sampaikan secara utuh bagaimana konstruksi perkaranya,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Budi, penyidikan dugaan rasuah dana darurat ini masih berada pada tahap awal sehingga pengembangan lanjutan sangat mungkin dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa detail identitas maupun proses hukum selanjutnya terhadap kedua oknum tersebut diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Merespons perkembangan kasus ini, pihak TNI menyatakan komitmennya untuk menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK. “TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” ungkap Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas, Rabu (21/10/2026).
Kasus ini bermula dari penetapan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek bernilai Rp148 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Bima menggunakan dana bencana yang mengalir ke perusahaan afiliasinya untuk membeli saham PT Medela Potentia. (*)


