SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah keabsahan video viral yang menunjukkan dugaan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Klarifikasi mendadak ini disampaikan guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang tengah beredar liar dan memicu spekulasi publik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (20/10/2026) menegaskan bahwa instansinya belum melakukan tindakan represif apa pun terhadap pejabat negara tersebut. “Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan,” tegas Budi.
Meskipun mematahkan isu hoaks tersebut, KPK membenarkan bahwa sang menteri telah dua kali berturut-turut gagal memenuhi panggilan resmi dari penyidik. Alasan ketidakhadiran saksi ini berkisar dari urusan kesibukan internal di kementerian hingga jadwal kunjungan kerja ke luar negeri.
Merespons tingkat kepatuhan yang minim tersebut, tim penyidik kini tengah mengevaluasi opsi hukum lanjutan yang paling relevan. “Apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa, atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” imbuhnya memberikan sinyal peringatan.
Lembaga antirasuah itu menilai kesaksian Nusron sangat vital guna mengonfirmasi aliran uang dan peran para tersangka pasca-OTT bernilai ratusan miliar. Publik kini menaruh ekspektasi besar pada keberanian KPK untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menuntaskan perkara ini. (*)


