Usai Reshuffle, KPK Langsung Tagih LHKPN Menteri Baru Prabowo

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat dengan langsung menagih laporan kekayaan para pejabat baru Kabinet Merah Putih. Imbauan resmi ini dikeluarkan oleh lembaga pencegah korupsi tersebut di Jakarta pada Senin (5/10/2026) menyusul rampungnya agenda perombakan susunan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi yang baru dilantik wajib segera menyerahkan daftar asetnya. Langkah taktis ini dieksekusi guna menjamin komitmen awal para petinggi negara terhadap prinsip transparansi publik dan semangat antikorupsi.

KPK memastikan tenggat waktu pelaporan dokumen ini bersifat mengikat bagi seluruh nama yang masuk dalam daftar pejabat hasil perombakan kabinet tersebut. Setiap individu diharuskan menuntaskan pelaporan kekayaan mereka maksimal dua bulan terhitung sejak tanggal pelantikan di istana dilaksanakan.

Kewajiban pelaporan administratif ini menyasar seluruh elemen pimpinan, mulai dari menteri, wakil menteri, Kapolri, hingga para anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “KPK mengimbau para pejabat baru segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan berlaku,” tegas Budi saat menyampaikan peringatan tersebut hari ini.

BACA JUGA:  MK Ubah Syarat Pimpinan KPK: Tak Wajib Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Lama

Penyerahan data kepemilikan aset ini merupakan aturan mutlak saat seseorang pertama kali diangkat ke jabatan publik maupun ketika diangkat kembali pada periode berikutnya. Mekanisme pengawasan finansial yang sama juga akan otomatis berlaku ketika para pejabat tersebut memasuki masa purnabakti di kemudian hari.

Lembaga antirasuah meminta secara khusus agar data kekayaan yang diserahkan tidak dimanipulasi dan wajib mencerminkan realitas finansial yang sebenarnya. Keakuratan data sangat krusial karena basis informasi tersebut akan menjadi instrumen utama KPK dalam menelusuri tingkat kewajaran pertumbuhan harta abdi negara.

Publik nantinya akan diberikan akses yang memadai untuk meninjau informasi aset tersebut melalui portal pangkalan data resmi milik pemerintah. “Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” tutur Budi menguraikan pentingnya pelibatan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan susunan teranyar pejabat eksekutif melalui prosesi pelantikan pada Kamis (1/10/2026) di ibu kota. Berselang satu hari kemudian, presiden juga meresmikan jajaran penasihat kepresidenan yang otomatis masuk ke dalam radar wajib lapor LHKPN. (*)

BACA JUGA:  Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah cepat dengan langsung menagih laporan kekayaan para pejabat baru Kabinet Merah Putih. Imbauan resmi ini dikeluarkan oleh lembaga pencegah korupsi tersebut di Jakarta pada Senin (5/10/2026) menyusul rampungnya agenda perombakan susunan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa seluruh jajaran menteri dan kepala lembaga tinggi yang baru dilantik wajib segera menyerahkan daftar asetnya. Langkah taktis ini dieksekusi guna menjamin komitmen awal para petinggi negara terhadap prinsip transparansi publik dan semangat antikorupsi.

KPK memastikan tenggat waktu pelaporan dokumen ini bersifat mengikat bagi seluruh nama yang masuk dalam daftar pejabat hasil perombakan kabinet tersebut. Setiap individu diharuskan menuntaskan pelaporan kekayaan mereka maksimal dua bulan terhitung sejak tanggal pelantikan di istana dilaksanakan.

Kewajiban pelaporan administratif ini menyasar seluruh elemen pimpinan, mulai dari menteri, wakil menteri, Kapolri, hingga para anggota Dewan Pertimbangan Presiden. “KPK mengimbau para pejabat baru segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai ketentuan berlaku,” tegas Budi saat menyampaikan peringatan tersebut hari ini.

BACA JUGA:  DPR RI Sebut Reshuffle Kabinet Hak Presiden, Usai Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI

Penyerahan data kepemilikan aset ini merupakan aturan mutlak saat seseorang pertama kali diangkat ke jabatan publik maupun ketika diangkat kembali pada periode berikutnya. Mekanisme pengawasan finansial yang sama juga akan otomatis berlaku ketika para pejabat tersebut memasuki masa purnabakti di kemudian hari.

Lembaga antirasuah meminta secara khusus agar data kekayaan yang diserahkan tidak dimanipulasi dan wajib mencerminkan realitas finansial yang sebenarnya. Keakuratan data sangat krusial karena basis informasi tersebut akan menjadi instrumen utama KPK dalam menelusuri tingkat kewajaran pertumbuhan harta abdi negara.

Publik nantinya akan diberikan akses yang memadai untuk meninjau informasi aset tersebut melalui portal pangkalan data resmi milik pemerintah. “Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi,” tutur Budi menguraikan pentingnya pelibatan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan susunan teranyar pejabat eksekutif melalui prosesi pelantikan pada Kamis (1/10/2026) di ibu kota. Berselang satu hari kemudian, presiden juga meresmikan jajaran penasihat kepresidenan yang otomatis masuk ke dalam radar wajib lapor LHKPN. (*)

BACA JUGA:  KPK Absen, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru