Skandal Korupsi Haji Rp622 M: Jejak Dolar dari Khalid Basalamah

SulawesiPos.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Direktur Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui adanya penyerahan dana bernilai fantastis ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

Khalid membenarkan bahwa stafnya yang bernama Muhamad Ulfi Makhrija telah menyetorkan sejumlah uang dolar ke rekening penampungan. Uang tunai yang disita sebagai barang bukti tersebut terdiri dari 3.545 lembar pecahan seratus dolar.

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa dalam sesi pemeriksaan saksi. Menanggapi pertanyaan krusial dari penegak hukum tersebut, Khalid memberikan jawaban “iya” secara lugas.

Berdasarkan rincian dari pihak jaksa, barang bukti uang tunai itu ditaksir bernilai total US354.500. Selain itu, terdapat pula jejak bukti penyitaan transaksi perbankan melalui Bank BNI dengan total mencapai US200 ribu

Jaksa menyebut pengiriman via transfer bank ini dipecah ke dalam beberapa tahapan transaksi yang mencurigakan. Nominal penyetoran tersebut mencakup pengiriman awal sebesar US37ribu, US13 ribu, dan sisanya dikirimkan bertahap.

BACA JUGA:  Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Desak KPK Kembalikan ke Rutan dan Singgung Peran Pimpinan

Pihak penuntut umum mengonfirmasi langsung deretan rincian transaksi perbankan itu kepada sang saksi di hadapan hakim. “Kemudian ada US50 ribu kembali dan terakhir ada US50 ribu, total adalah US$200 ribu ini, betul?” cecar jaksa.

Khalid yang duduk di kursi saksi kembali membenarkan uraian jaksa dengan memberikan jawaban yang sangat singkat. “Betul,” jawab Khalid merespons konfirmasi daftar bukti transfer yang dibacakan tersebut.

Dalam agenda sidang ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara. Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit lembaga negara yang berwenang. (*)

 

 

 

 

 

SulawesiPos.com – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Direktur Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengakui adanya penyerahan dana bernilai fantastis ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

Khalid membenarkan bahwa stafnya yang bernama Muhamad Ulfi Makhrija telah menyetorkan sejumlah uang dolar ke rekening penampungan. Uang tunai yang disita sebagai barang bukti tersebut terdiri dari 3.545 lembar pecahan seratus dolar.

“Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?” tanya jaksa dalam sesi pemeriksaan saksi. Menanggapi pertanyaan krusial dari penegak hukum tersebut, Khalid memberikan jawaban “iya” secara lugas.

Berdasarkan rincian dari pihak jaksa, barang bukti uang tunai itu ditaksir bernilai total US354.500. Selain itu, terdapat pula jejak bukti penyitaan transaksi perbankan melalui Bank BNI dengan total mencapai US200 ribu

Jaksa menyebut pengiriman via transfer bank ini dipecah ke dalam beberapa tahapan transaksi yang mencurigakan. Nominal penyetoran tersebut mencakup pengiriman awal sebesar US37ribu, US13 ribu, dan sisanya dikirimkan bertahap.

BACA JUGA:  KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Yuddy Renaldi Belum Ditahan

Pihak penuntut umum mengonfirmasi langsung deretan rincian transaksi perbankan itu kepada sang saksi di hadapan hakim. “Kemudian ada US50 ribu kembali dan terakhir ada US50 ribu, total adalah US$200 ribu ini, betul?” cecar jaksa.

Khalid yang duduk di kursi saksi kembali membenarkan uraian jaksa dengan memberikan jawaban yang sangat singkat. “Betul,” jawab Khalid merespons konfirmasi daftar bukti transfer yang dibacakan tersebut.

Dalam agenda sidang ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta sejumlah pihak lain diduga menyebabkan kerugian negara. Jaksa mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit lembaga negara yang berwenang. (*)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru