Pemkot Makassar Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Pernyataan itu disampaikan saat Munafri memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri menilai, jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.

“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan, perpanjangan SK tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk menjaga agar para pegawai tetap memiliki pekerjaan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Sembelih 9 Ekor Sapi Kurban untuk Warga dan Petugas Kebersihan

Perpanjangan Bergantung pada Kepatuhan terhadap Aturan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.

“Perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis,” kata Kamelia.

Menurutnya, pemerintah tetap mempertimbangkan hasil evaluasi serta kepatuhan setiap pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan pesan Munafri bahwa perpanjangan dapat diberikan selama pegawai tidak melakukan pelanggaran aturan.

“Semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Kamelia berharap, perpanjangan masa kerja tersebut diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta komitmen menjaga kepercayaan yang telah diberikan Pemerintah Kota Makassar.

SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang masa perjanjian kerja 6.472 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan menjaga keberlanjutan pekerjaan ribuan pegawai sekaligus mencegah bertambahnya angka pengangguran.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, perpanjangan masa kerja tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Makassar.

“Sebagai bentuk perhatian kita, Pemerintah Kota memperpanjang SK PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Makassar sebanyak 6.472 orang,” kata Munafri.

Pernyataan itu disampaikan saat Munafri memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu sekaligus menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10/2026).

Munafri menilai, jika ribuan pegawai kehilangan pekerjaan dalam waktu bersamaan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh mereka, tetapi juga keluarga yang bergantung pada penghasilan tersebut.

“Bayangkan kalau tiba-tiba 6.472 orang langsung kehilangan pekerjaan. Dampaknya besar sekali,” ujarnya.

Ia menegaskan, perpanjangan SK tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk menjaga agar para pegawai tetap memiliki pekerjaan.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Sembelih 9 Ekor Sapi Kurban untuk Warga dan Petugas Kebersihan

Perpanjangan Bergantung pada Kepatuhan terhadap Aturan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut mencapai 6.607 orang.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan memperoleh perpanjangan masa perjanjian kerja.

“Perpanjangan masa kerja tidak diberikan secara otomatis,” kata Kamelia.

Menurutnya, pemerintah tetap mempertimbangkan hasil evaluasi serta kepatuhan setiap pegawai terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan pesan Munafri bahwa perpanjangan dapat diberikan selama pegawai tidak melakukan pelanggaran aturan.

“Semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang,” tegasnya.

Kamelia berharap, perpanjangan masa kerja tersebut diikuti dengan peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta komitmen menjaga kepercayaan yang telah diberikan Pemerintah Kota Makassar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru