SulawesiPos.com — Komite SMAN 2 Makassar meminta dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum guru berinisial SB terhadap sejumlah siswi diproses sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Komite berharap pihak terkait menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar, Andi Ilham, mengatakan dirinya datang langsung ke sekolah untuk mengonfirmasi informasi dugaan pelecehan verbal yang sebelumnya diterimanya.
Ia kemudian bertemu dengan kepala sekolah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya sebagai komite sekolah ingin mengetahui kejelasannya, makanya saya datang langsung ke sekolah dan ketemu sama kepala sekolah untuk memberikan konfirmasi apakah informasi yang saya dapat kemarin itu betul adanya atau tidak,” kata Andi Ilham.
Setelah bertemu dengan kepala sekolah, Andi Ilham mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah siswa telah melaporkan dugaan tersebut.
Ia menduga masih ada siswa yang belum berani menyampaikan laporan.
“Alhamdulillah tadi saya dapat laporan dari kepala sekolah bahwa memang sudah ada laporan dari beberapa siswa. Meskipun awalnya itu hanya beberapa orang, tapi karena mungkin ada siswa yang takut untuk speak up, menyampaikan laporannya. Makanya ada baru beberapa orang siswa saja yang melaporkan,” ujarnya.
Andi Ilham mengatakan komite sekolah mengharapkan pihak sekolah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, status SB sebagai ASN membuat penanganan kasus perlu mengikuti ketentuan yang mengatur aparatur negara.
“Untuk itu sebagai komite sekolah mengharapkan tindak lanjut dari pihak sekolah untuk menertibkan oknum guru yang bersangkutan. Agar kiranya mendapat tindakan-tindakan sesuai aturan-aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah telah mengambil tindakan terhadap SB dengan membebastugaskannya dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS.
Selain itu, guru tersebut untuk sementara tidak lagi diberi ruang untuk mengajar di sekolah.
“Makanya tadi saya bicara sama Pak Kepsek, Pak Kepsek sudah ambil tindakan tegas kemarin, memberhentikan oknum guru tersebut sebagai wali kelas sekaligus sebagai pembina OSIS. Saya salut juga karena Pak Kepsek cepat tanggap untuk itu,” kata Andi Ilham.
Menurut Andi Ilham, pihak sekolah selanjutnya diminta menyusun laporan tertulis untuk disampaikan kepada cabang dinas.
Laporan tersebut kemudian akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Hari ini sesuai instruksi dari dinas, pihak sekolah itu harus memberikan laporan dulu secara tertulis untuk menyampaikan ke cabang dinas, dan cabang dinas akan melanjutkan masalah ini ke Dinas Provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan lebih lanjut berada dalam kewenangan dinas terkait.
Sementara itu, komite sekolah akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk untuk menyampaikan informasi kepada orang tua siswa.
Terkait status kepegawaian SB, Andi Ilham menyebut guru tersebut masih berstatus ASN. Ia mengatakan keputusan mengenai proses selanjutnya menunggu tindak lanjut dari pihak dinas.
“Untuk saat ini masih. Mungkin nanti dari pihak dinas yang akan menindaklanjuti bagaimana proses selanjutnya,” ujarnya.
Andi Ilham menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, SB diperkirakan mulai mengajar di SMAN 2 Makassar pada 2024 setelah sebelumnya mengajar di sekolah swasta.
Terkait proses hukum, Andi Ilham berharap dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Yang jelas harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku pada hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya.


