SulawesiPos.com — Guru olahraga SMAN 2 Makassar berinisial SB dibebastugaskan dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS setelah dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal terhadap sejumlah siswi.
Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd., mengatakan pembebastugasan tersebut telah diberlakukan sejak sehari sebelum siswa menyampaikan tuntutan.
“Sebagai wali kelas, saya hentikan sejak kemarin,” kata Syafruddin saat ditemui, Jumat (16/10/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan dari orang tua dan siswa serta muncul tuntutan agar guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar.
Ia juga mencopot guru tersebut dari jabatan pembina OSIS yang mendampingi kegiatan OSIS dan ekstrakurikuler MPK di sekolah.
“Saya bebas tugaskan dari jabatan wali kelas, dan beliau juga adalah pembina OSIS, saya juga nyatakan beliau tidak lagi menjabat sebagai pembina OSIS yang mendampingi OSIS dan ekskul-ekskul MPK yang ada di sekolah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pelecehan seksual tersebut viral di media sosial.
Syafruddin mengatakan, laporan pertama diterima pada Kamis pekan lalu dari paguyuban orang tua bersama tiga siswa kelas XII yang datang ke sekolah untuk mengadukan dugaan tersebut.
Salah satu laporan berkaitan dengan ucapan guru yang menyebut seorang siswi yang merupakan anak walinya telah melakukan hubungan dewasa dengan pacarnya yang merupakan mahasiswa.
Orang tua siswi tersebut tidak terima karena menilai informasi yang disampaikan guru itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Remaja sekarang ya, ada pacar pacarnya, pacaran gitu ya. Pacarnya ini adalah mahasiswa, mahasiswa. Disampaikan (oknum guru) bahwa sudah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya,” kata Syafruddin menirukan ucapan yang dilaporkan tersebut.
Menurut Syafruddin, orang tua siswi menjelaskan bahwa anaknya masih berada dalam pengawasan keluarga.
Orang tua itu juga menyebut anaknya kerap melakukan panggilan video ketika dijemput oleh pacarnya.
“Jadi, ini informasi itu, ini saya mau tahu apa motifnya ini wali kelas. Dan saya sampaikan wali kelas itu adalah pengganti orang tua di kelas di sekolah, ya kan?” ujarnya.
Syafruddin menjelaskan, guru olahraga tersebut mengaku bermaksud memberikan edukasi setelah melihat siswa dan pacarnya bergandengan tangan.
Namun, menurutnya, asumsi yang disampaikan guru itu justru melampaui konteks kejadian yang dilihatnya.
“Kemudian, kemarin setelah saya panggil juga guru olahraganya, bahwa ada juga laporan dari siswa lain. Kalau dari anak walinya itu laporannya terkait tadi yang pacaran dengan temannya, temannya itu mahasiswa itu ya, pacarnya mahasiswa, disampaikan asumsi bahwa sudah ‘begini’ dengan ini, kenapa?” ucap Syafruddin.
Ia mengatakan, ucapan tersebut kemudian diceritakan kepada siswa lain di kelas.
Pihak sekolah menilai laporan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan verbal.
“Dan ini dicerita di teman kelasnya yang lain, gitu. Jadi, ini masuk verbal ya. Itu masuk ke pelecehan verbal karena masalah ini,” tuturnya.
Siswi Lain Laporkan Dugaan Pelecehan di Kolam Renang
Selain laporan tersebut, pihak sekolah menerima pengaduan lain dari siswi berbeda terkait kejadian yang disebut berlangsung sejak Februari 2026.
Syafruddin mengatakan, siswi tersebut mengaku tidak nyaman dengan ucapan guru saat hendak berganti pakaian di kolam renang.
Guru yang bersangkutan disebut melontarkan candaan agar mereka masuk dan berganti pakaian bersama.
“Kejadiannya di kolam renang, beliau kan guru olahraga, (di) kolam renang mau ganti pakaian. Mau ganti pakaian. Dari bulan Februari nih mau ganti pakaian dengan canda, bercanda ini guru, eh ‘Eh, sama-sama masuk di ganti pakaian.’ gitu,” ujarnya.
“Itu, itu dia tidak terima dan ini anak melaporkan di wali kelasnya. ‘Pak, saya enggak terima, saya enggak enak’ dibilang- bilang disampaikan ke sini, waktu mau ganti pakaian, ‘Pak, guru saya mengajak, ayo sama-sama masuk.’ Gitu,” lanjut dia.
Syafruddin mengaku menyayangkan laporan terkait kejadian yang disebut berlangsung sejak Februari itu baru diterima pihak sekolah belakangan ini.
Menurutnya, jika laporan tersebut disampaikan lebih awal, sekolah dapat mengambil langkah untuk mencegah kejadian serupa.
“Ada kejadian bulan Februari kok saya tidak tahu bahwa ada ini? Mestinya kan dari seandainya dari bulan Februari saya tahu saya bisa dimutasi, saya bisa ini panggil untuk tidak melakukan hal yang sama di siswa yang lain lagi,” katanya.
Tuntutan agar guru tersebut tidak lagi mengajar disampaikan oleh siswa-siswi SMAN 2 Makassar pada Kamis (15/10/2026).
Syafruddin menyebut Ketua OSIS dan MPK menjadi perwakilan siswa yang membawa total 28 saksi dalam penyampaian tuntutan tersebut.
Sekolah Proses Laporan ke Disdik
Syafruddin mengatakan, pihak sekolah selanjutnya berkoordinasi dengan cabang dinas dan Dinas Pendidikan untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur karena guru yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
“Jadi, sarannya kepala dinas itu ke saya agar yang bersangkutan di rumah saja dulu, ya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sekolah akan menyusun laporan kronologis untuk disampaikan kepada cabang dinas.
Selanjutnya, cabang dinas akan meneruskan laporan tersebut secara resmi kepada Dinas Pendidikan sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus.
Pihak sekolah kini menunggu tindak lanjut dari instansi terkait terhadap guru yang dilaporkan tersebut.


