5 Fakta Dugaan Pelecehan Verbal Guru SMAN 2 Makassar, Ada 28 Saksi

SulawesiPos.com — Dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial SB di SMAN 2 Makassar menjadi sorotan setelah sejumlah siswi melaporkan perilaku guru tersebut. Para siswa juga menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd., mengatakan pihak sekolah telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

SB kemudian dibebastugaskan dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS.

Sementara itu, perwakilan siswa dan komite sekolah meminta kasus tersebut ditindaklanjuti.

Berikut lima fakta terkait dugaan pelecehan verbal di SMAN 2 Makassar.

1. Sebanyak 28 Saksi Berasal dari Kelas X hingga XII

Ketua Umum MPK SMAN 2 Makassar, Zahiyah Nawra Suharsa, menyebut terdapat 28 saksi dari siswa kelas X hingga XII dalam kasus tersebut.

Para siswa menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.

Ketua Umum OSIS SMAN 2 Makassar, Glady Queena Aurelia, juga menjadi perwakilan siswa dalam penyampaian tuntutan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

2. Siswi Melaporkan Dugaan Ucapan Tidak Pantas

Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin, mengatakan salah satu laporan berkaitan dengan ucapan guru yang menyebut seorang siswi telah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dengan pacarnya yang merupakan mahasiswa.

Orang tua siswi tersebut keberatan dengan ucapan yang dilaporkan itu.

Menurut Syafruddin, orang tua menjelaskan bahwa anaknya masih berada dalam pengawasan keluarga.

3. Ada Laporan Dugaan Pelecehan Saat Berganti Pakaian di Kolam Renang

Selain laporan tersebut, pihak sekolah menerima pengaduan dari siswi lain terkait kejadian yang disebut berlangsung pada Februari 2026.

Syafruddin mengatakan, siswi tersebut mengaku tidak nyaman dengan ucapan guru saat hendak berganti pakaian di kolam renang.

Guru yang bersangkutan disebut melontarkan candaan agar mereka masuk dan berganti pakaian bersama.

Syafruddin mengaku menyayangkan laporan tersebut baru diterima pihak sekolah belakangan ini.

4. Kepala Sekolah Membebastugaskan Guru dari Jabatan Wali Kelas dan Pembina OSIS

Syafruddin mengatakan telah membebastugaskan SB dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan verbal tersebut.

BACA JUGA:  Alumni Unhas yang Diduga Lecehkan Adik Tingkat Dipecat Tidak Hormat dari Organisasi

“Sebagai wali kelas, saya hentikan sejak kemarin,” kata Syafruddin.

Guru tersebut juga untuk sementara tidak diberi ruang untuk mengajar sambil menunggu proses lebih lanjut dari instansi terkait.

5. Komite Minta Dugaan Pelecehan Diproses Sesuai Aturan ASN

Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar, Andi Ilham, meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan pihak sekolah perlu menyampaikan laporan tertulis kepada cabang dinas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Andi Ilham juga menegaskan bahwa SB masih berstatus ASN.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap guru tersebut menjadi kewenangan instansi terkait.

“Yang jelas harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku pada hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya.

SulawesiPos.com — Dugaan pelecehan verbal yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial SB di SMAN 2 Makassar menjadi sorotan setelah sejumlah siswi melaporkan perilaku guru tersebut. Para siswa juga menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.

Kepala SMAN 2 Makassar, H. Syafruddin M., S.Pd., M.Pd., mengatakan pihak sekolah telah menerima laporan terkait dugaan tersebut.

SB kemudian dibebastugaskan dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS.

Sementara itu, perwakilan siswa dan komite sekolah meminta kasus tersebut ditindaklanjuti.

Berikut lima fakta terkait dugaan pelecehan verbal di SMAN 2 Makassar.

1. Sebanyak 28 Saksi Berasal dari Kelas X hingga XII

Ketua Umum MPK SMAN 2 Makassar, Zahiyah Nawra Suharsa, menyebut terdapat 28 saksi dari siswa kelas X hingga XII dalam kasus tersebut.

Para siswa menyampaikan tuntutan agar SB tidak lagi mengajar di sekolah.

Ketua Umum OSIS SMAN 2 Makassar, Glady Queena Aurelia, juga menjadi perwakilan siswa dalam penyampaian tuntutan tersebut.

BACA JUGA:  ASN Takalar Diduga Lakukan Pelecehan kepada Pelajar, Polisi Dalami Bukti dan Video

2. Siswi Melaporkan Dugaan Ucapan Tidak Pantas

Kepala SMAN 2 Makassar, Syafruddin, mengatakan salah satu laporan berkaitan dengan ucapan guru yang menyebut seorang siswi telah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dengan pacarnya yang merupakan mahasiswa.

Orang tua siswi tersebut keberatan dengan ucapan yang dilaporkan itu.

Menurut Syafruddin, orang tua menjelaskan bahwa anaknya masih berada dalam pengawasan keluarga.

3. Ada Laporan Dugaan Pelecehan Saat Berganti Pakaian di Kolam Renang

Selain laporan tersebut, pihak sekolah menerima pengaduan dari siswi lain terkait kejadian yang disebut berlangsung pada Februari 2026.

Syafruddin mengatakan, siswi tersebut mengaku tidak nyaman dengan ucapan guru saat hendak berganti pakaian di kolam renang.

Guru yang bersangkutan disebut melontarkan candaan agar mereka masuk dan berganti pakaian bersama.

Syafruddin mengaku menyayangkan laporan tersebut baru diterima pihak sekolah belakangan ini.

4. Kepala Sekolah Membebastugaskan Guru dari Jabatan Wali Kelas dan Pembina OSIS

Syafruddin mengatakan telah membebastugaskan SB dari jabatan wali kelas dan pembina OSIS setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan verbal tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UNM, Pelapor Tak Menyerah

“Sebagai wali kelas, saya hentikan sejak kemarin,” kata Syafruddin.

Guru tersebut juga untuk sementara tidak diberi ruang untuk mengajar sambil menunggu proses lebih lanjut dari instansi terkait.

5. Komite Minta Dugaan Pelecehan Diproses Sesuai Aturan ASN

Perwakilan Komite Sekolah SMAN 2 Makassar, Andi Ilham, meminta dugaan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan pihak sekolah perlu menyampaikan laporan tertulis kepada cabang dinas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Andi Ilham juga menegaskan bahwa SB masih berstatus ASN.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap guru tersebut menjadi kewenangan instansi terkait.

“Yang jelas harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku pada hukum yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru