SulawesiPos.com – Sedang viral. Seorang perempuan mengungkap dugaan pelecehan, intimidasi, dan pembebanan biaya yang dialaminya dalam perjalanan dari Makassar menuju Gunung Rinjani, Lombok, melalui unggahan Instagram @hadissalsabilah_ pada 1 November 2026.
Unggahan itu menyebut rangkaian kejadian berlangsung sejak perjalanan dengan kapal menuju Lombok hingga jalur pendakian, tetapi belum disertai keterangan resmi kepolisian mengenai laporan atau status hukum pihak yang dituduh.
Pengunggah menyebut terduga pelaku mengajak korban mengikuti trip melalui siaran langsung TikTok dan meyakinkan korban bahwa perjalanan tersebut menjadi tanggung jawabnya.
Namun, korban bersama dua temannya disebut tetap menanggung biaya transportasi dan akomodasi, termasuk biaya untuk terduga pelaku, dengan total pengeluaran Rp3.724.000.
Pengunggah menyebut keberangkatan dari Makassar menuju Rinjani berlangsung pada 19 Agustus 2026. Ia juga menyebut terduga pelaku sebagai orang Makassar, Sulawesi Selatan, tetapi tidak mencantumkan identitas atau nama lengkap pihak tersebut dalam unggahan.
Materi Instagram itu menjadi sumber utama kronologi dalam pemberitaan ini. Sampai naskah disusun, belum ditemukan keterangan publik dari kepolisian, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, maupun pihak yang dituduh yang mengonfirmasi rangkaian dugaan tersebut.
Kronologi Menurut Unggahan Instagram
1. Dugaan pelecehan di kapal menuju Surabaya
Dalam unggahan disebutkan, dugaan kejadian pertama berlangsung di kapal Darma Kencana pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.11. Terduga pelaku disebut beberapa kali menyentuh tubuh korban dan berusaha tidur di dekatnya.
Korban kemudian disebut memilih tidur di samping teman perempuannya karena merasa tidak nyaman.
2. Dugaan kejadian di kapal Surabaya-Lombok
Pengunggah menyebut dugaan tindakan berlanjut ketika korban berada di tempat tidur sambil menggunakan telepon seluler. Terduga pelaku disebut masuk ke tempat tidur korban, berbaring, dan memeluknya.
Korban disebut melarikan diri dan memilih tidur di musala kapal. Setelah itu, korban disebut menceritakan kejadian tersebut kepada seorang temannya yang hanya disebut dengan inisial A.
Keterangan mengenai nama kapal, waktu, dan kejadian di atas masih bersumber dari unggahan Instagram, bukan hasil pemeriksaan penyidik atau putusan pengadilan.
3. Biaya di luar kesepakatan trip
Selain dugaan pelecehan, unggahan tersebut mempersoalkan biaya perjalanan yang disebut berubah dari kesepakatan awal.
Pengunggah menyebut biaya makan sepanjang perjalanan Makassar-Surabaya-Lombok semestinya ditanggung korban. Namun, terduga pelaku disebut meminta tambahan uang untuk mentraktir temannya di Surabaya dan membebankan penggantian biaya kepada korban.
Biaya pemeriksaan kesehatan pemandu dan terduga pelaku juga disebut dibebankan kepada korban. Seluruh pengeluaran korban dan dua temannya dalam perjalanan itu disebut mencapai Rp3.724.000.
Belum ada dokumen transaksi, bukti pembayaran, atau keterangan dari pihak lain yang dipublikasikan untuk menguji rincian biaya tersebut.
4. Dugaan pemaksaan di basecamp Rinjani
Saat tiba di basecamp di kaki Gunung Rinjani, pengunggah menyebut terjadi tindakan yang ia kategorikan sebagai kekerasan fisik dan pemaksaan.
Ketika korban membalikkan badan, terduga pelaku disebut mencium kepala bagian kiri korban. Korban kemudian disebut menangis dan melaporkan kejadian itu kepada pemandu Rinjani.
Pemandu disebut meminta korban menghubungi temannya. Teman korban kemudian menelepon terduga pelaku dan melarangnya mengganggu korban.
Setelah itu, terduga pelaku disebut memaksa korban keluar dari basecamp, mengancam, dan melarang korban menceritakan kejadian tersebut.
5. Dugaan ancaman dan penelantaran di jalur pendakian
Dalam perjalanan menuju puncak, terduga pelaku disebut mengancam akan meninggalkan korban. Unggahan itu menyebut ancaman tersebut kemudian dilakukan sehingga korban berada dalam kondisi kedinginan di jalur pendakian.
Korban disebut ditemukan oleh pemandu lain. Terduga pelaku kemudian disebut kembali menjemput dan memaksa korban melanjutkan perjalanan.
Pada bagian ini, pengunggah juga menyebut korban diintimidasi agar tidak membuka kejadian yang dialaminya.
6. Dugaan pelecehan verbal saat turun
Dalam perjalanan turun dari puncak, terduga pelaku disebut kembali melontarkan ucapan yang oleh pengunggah dikategorikan sebagai pelecehan verbal.
Unggahan itu menyebut ucapan tersebut berkaitan dengan bagian intim tubuh korban. Detail ucapan tidak ditampilkan kembali dalam artikel untuk menjaga martabat dan privasi korban.
Belum Ada Konfirmasi Proses Hukum
Unggahan di media sosial dapat menjadi informasi awal, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana atau menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Pembuktian tetap memerlukan laporan, pemeriksaan korban dan saksi, bukti percakapan atau transaksi, keterangan pemandu, data perjalanan, rekaman kamera pengawas jika tersedia, serta alat bukti lain yang dinilai penyidik.
Sampai 3 November 2026, identitas pihak yang dituduh belum dipublikasikan dalam unggahan tersebut. Belum ada pula informasi publik yang dapat diakses mengenai nomor laporan polisi, pemeriksaan pihak terduga, penetapan tersangka, atau tanggapan resmi dari pihak yang disebut.
Karena itu, rangkaian peristiwa dalam berita ini ditulis sebagai dugaan berdasarkan keterangan pengunggah. Pihak yang dituduh tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh asas praduga tak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aturan Pendakian Rinjani dan Aspek Keselamatan
Balai Taman Nasional Gunung Rinjani menyebut pendaki wajib memperhatikan aturan keselamatan karena Rinjani merupakan kawasan konservasi dengan medan yang menantang.
Dalam laman resminya, TNGR mencantumkan ketentuan minimal dua orang dalam satu kelompok, kewajiban menggunakan pemandu atau pendaki berpengalaman, serta keharusan memiliki pengalaman mendaki yang dapat dibuktikan.
Pendaki berusia di bawah 17 tahun wajib didampingi dan membawa izin orang tua atau wali. Pendaki juga diwajibkan membawa wadah makan dan minum yang dapat digunakan kembali untuk mengurangi sampah plastik.
“Jangan mendaki sendirian! Rekan pendakian sangat penting untuk saling menjaga saat situasi darurat,” tulis TNGR dalam ketentuan wajib bagi pendaki.
TNGR menyatakan aturan tersebut ditujukan untuk keselamatan pendaki dan kelestarian kawasan. SOP pendakian dapat dilihat dan diunduh melalui aplikasi eRinjani.
Aturan keselamatan pendakian tersebut tidak menggantikan kewajiban setiap orang untuk menghormati batas tubuh, keamanan, dan persetujuan orang lain. Dugaan pelecehan atau intimidasi tetap merupakan persoalan yang harus ditangani melalui mekanisme pengaduan dan penegakan hukum apabila dilaporkan.
UU TPKS Mengatur Perlindungan Korban
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur pencegahan kekerasan seksual, penanganan perkara, perlindungan dan pemulihan hak korban, koordinasi pemerintah pusat serta daerah, dan keterlibatan masyarakat.
Penerapan pasal dalam perkara tertentu tetap bergantung pada bentuk perbuatan, bukti, keterangan saksi, hasil penyidikan, dan konstruksi hukum yang disusun aparat penegak hukum.
Korban atau saksi yang membutuhkan pertolongan dapat melapor ke kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau menghubungi layanan Polri 110. Pendampingan juga dapat diminta melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyediakan layanan SAPA 129 melalui nomor 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Layanan tersebut dapat digunakan untuk pengaduan dan rujukan pendampingan bagi perempuan serta anak yang mengalami kekerasan.
Bukti yang relevan, seperti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran, tiket perjalanan, nama saksi, dan dokumentasi medis, dapat disimpan untuk kebutuhan pemeriksaan. Identitas korban dan materi sensitif sebaiknya tidak disebarkan ke ruang publik tanpa persetujuan.
Sampai laporan resmi atau klarifikasi dari pihak berwenang tersedia, kasus ini masih berada pada tahap dugaan yang disampaikan melalui media sosial. Isi unggahan belum dapat diposisikan sebagai putusan bahwa pelecehan, kekerasan, intimidasi, atau tindak pidana lain telah terbukti.*


