Makassar ke Parepare Lewat Pangkep, Ini yang Perlu Diperhatikan soal BBM

SulawesiPos.com – Pengendara yang melintasi jalur Makassar menuju Parepare perlu memperhatikan kondisi Pangkep, sebab sejumlah SPBU di wilayah tersebut sempat dipadati antrean. Rute Maros-Pangkep-Barru-Parepare melalui jalur pantai barat ini berjarak sekitar 175 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar 3 hingga 4,5 jam.

Sejak awal hingga pertengahan September 2026, sejumlah SPBU di Pangkep sempat dipadati antrean panjang yang ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.

Antrean di sekitar SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang, dan SPBU Labakkang di Desa Bujung Batue bahkan sempat menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer.

Pemerintah setempat menyebut kondisi tersebut bukan semata karena kelangkaan pasokan, tetapi juga dipengaruhi kebiasaan warga mengisi bahan bakar lebih banyak dari biasanya karena khawatir kehabisan.

Untuk mengurai antrean tersebut, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap di seluruh SPBU Sulawesi Selatan sejak 13 hingga 20 September 2026.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap mengisi pada tanggal genap.

BACA JUGA:  Suzuki XL7 Terbaru Mulai Diserahkan ke Konsumen, Pesanan Tembus 1.300 Unit

Sejak aturan tersebut diterapkan, antrean di sejumlah SPBU mulai terlihat lebih longgar, meski kelanjutannya masih menunggu evaluasi lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Titik Isi BBM Sebelum, di Dalam, dan Sesudah Pangkep

Bagi pengendara yang berangkat dari Makassar, beberapa SPBU dapat menjadi pilihan sebelum memasuki wilayah Pangkep.

Di antaranya terdapat SPBU di Jalan Poros, Bontoa, Mandai, serta SPBU di Jalan Poros Makassar-Maros Km 25, Maros Utara.

Mengisi bahan bakar di Maros sebelum memasuki Pangkep dapat menjadi salah satu pilihan bagi pengendara yang ingin mengatur kebutuhan BBM selama perjalanan.

Jika antrean di Pangkep masih terlihat panjang saat melintas, pengendara dapat mempertimbangkan melanjutkan perjalanan selama bahan bakar kendaraan masih mencukupi.

Setelah melewati Pangkep menuju Barru, beberapa SPBU juga tersedia di sepanjang jalur yang dapat menjadi pilihan untuk kembali mengisi bahan bakar.

Lokasi tersebut antara lain SPBU di Jalan Poros Parepare-Barru, Mallusetasi, serta SPBU di Jalan Poros Barru-Kupa Bojo.

BACA JUGA:  Sindikat Curanmor yang Gasak Motor Jurnalis di Makassar Ditangkap, Otaknya Jukir Pernah Beraksi di 24 TKP

Beberapa titik lainnya juga tersebar di sepanjang Jalan Poros Barru-Parepare dan Jalan Poros Tanete untuk pengendara yang membutuhkan tempat pengisian berikutnya.

Sesampainya di Kota Parepare, pilihan SPBU semakin banyak dengan sekitar tujuh titik yang tersebar di sepanjang jalan Trans Sulawesi.

Beberapa di antaranya adalah SPBU Lumpue di Kelurahan Lumpue, SPBU Patung Pemuda di Jalan Bau Massepe, serta SPBU dekat RS Sumantri di persimpangan Jalan Agussalim dan Jalan Karaeng Riburane.

Dengan memperhatikan kondisi antrean dan aturan pengisian BBM yang berlaku, pengendara dapat menyesuaikan kebutuhan bahan bakar sebelum dan selama perjalanan.

SulawesiPos.com – Pengendara yang melintasi jalur Makassar menuju Parepare perlu memperhatikan kondisi Pangkep, sebab sejumlah SPBU di wilayah tersebut sempat dipadati antrean. Rute Maros-Pangkep-Barru-Parepare melalui jalur pantai barat ini berjarak sekitar 175 kilometer dengan waktu perjalanan sekitar 3 hingga 4,5 jam.

Sejak awal hingga pertengahan September 2026, sejumlah SPBU di Pangkep sempat dipadati antrean panjang yang ikut memengaruhi kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi.

Antrean di sekitar SPBU Laikang, Kecamatan Ma’rang, dan SPBU Labakkang di Desa Bujung Batue bahkan sempat menyebabkan kemacetan sepanjang 2 kilometer.

Pemerintah setempat menyebut kondisi tersebut bukan semata karena kelangkaan pasokan, tetapi juga dipengaruhi kebiasaan warga mengisi bahan bakar lebih banyak dari biasanya karena khawatir kehabisan.

Untuk mengurai antrean tersebut, pemerintah menerapkan sistem ganjil-genap di seluruh SPBU Sulawesi Selatan sejak 13 hingga 20 September 2026.

Dalam aturan tersebut, kendaraan berpelat nomor ganjil mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat nomor genap mengisi pada tanggal genap.

BACA JUGA:  PSM Makassar Sudah Punya 28 Pemain, Navarone Foor Lengkapi Enam Rekrutan Baru Jelang Liga 1 2026/2027

Sejak aturan tersebut diterapkan, antrean di sejumlah SPBU mulai terlihat lebih longgar, meski kelanjutannya masih menunggu evaluasi lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

Titik Isi BBM Sebelum, di Dalam, dan Sesudah Pangkep

Bagi pengendara yang berangkat dari Makassar, beberapa SPBU dapat menjadi pilihan sebelum memasuki wilayah Pangkep.

Di antaranya terdapat SPBU di Jalan Poros, Bontoa, Mandai, serta SPBU di Jalan Poros Makassar-Maros Km 25, Maros Utara.

Mengisi bahan bakar di Maros sebelum memasuki Pangkep dapat menjadi salah satu pilihan bagi pengendara yang ingin mengatur kebutuhan BBM selama perjalanan.

Jika antrean di Pangkep masih terlihat panjang saat melintas, pengendara dapat mempertimbangkan melanjutkan perjalanan selama bahan bakar kendaraan masih mencukupi.

Setelah melewati Pangkep menuju Barru, beberapa SPBU juga tersedia di sepanjang jalur yang dapat menjadi pilihan untuk kembali mengisi bahan bakar.

Lokasi tersebut antara lain SPBU di Jalan Poros Parepare-Barru, Mallusetasi, serta SPBU di Jalan Poros Barru-Kupa Bojo.

BACA JUGA:  BMW Hadir di Monterey Car Week 2026, Pamerkan M Concept Neue Klasse hingga Vision BMW ALPINA

Beberapa titik lainnya juga tersebar di sepanjang Jalan Poros Barru-Parepare dan Jalan Poros Tanete untuk pengendara yang membutuhkan tempat pengisian berikutnya.

Sesampainya di Kota Parepare, pilihan SPBU semakin banyak dengan sekitar tujuh titik yang tersebar di sepanjang jalan Trans Sulawesi.

Beberapa di antaranya adalah SPBU Lumpue di Kelurahan Lumpue, SPBU Patung Pemuda di Jalan Bau Massepe, serta SPBU dekat RS Sumantri di persimpangan Jalan Agussalim dan Jalan Karaeng Riburane.

Dengan memperhatikan kondisi antrean dan aturan pengisian BBM yang berlaku, pengendara dapat menyesuaikan kebutuhan bahan bakar sebelum dan selama perjalanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru