Polresta Gowa Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar dalam Kasus Pungli Izin PBG, Mobil Mewah Disita

SulawesiPos.com – Penyidik Polresta Gowa terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan perizinan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Terbaru, polisi menyita sebuah mobil Toyota Hiace yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu (19/9/2026).

Pengembangan kasus ini juga mencakup penelusuran dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti senilai kurang lebih Rp3 miliar.

Salah satu lokasi yang telah digeledah penyidik ialah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Polisi sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam proses penyidikan, sebanyak 58 saksi telah diperiksa.

Mobil Ditemukan di Bajeng

Mobil yang kini diamankan sebagai barang bukti ditemukan di wilayah Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.

BACA JUGA:  Duduk Perkara Dugaan Suap Izin PBG dan SLF yang Menjerat Kadis Perkimtan Gowa

Kendaraan itu ditemukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersama URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Sabtu subuh sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan keterangan saksi.

Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan serta hubungannya dengan perkara perizinan tersebut.

“Mobil sudah kita amankan tadi subuh, ini dari hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal-usul maupun kaitannya dengan perkara ini,” kata Muhailis di Gowa, Sabtu (19/9/2026).

Kendaraan bermerek Toyota Hiace itu memiliki dua tanda nomor kendaraan bermotor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mobil tersebut telah lama dicari berdasarkan keterangan saksi.

Saat hendak diamankan, seseorang berinisial SM yang diduga memegang kunci kendaraan tidak kunjung datang ke lokasi.

Polisi kemudian membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek milik Dinas Perhubungan ke Kantor Polresta Gowa.

BACA JUGA:  Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Panggil Basri Kajang dalam Kasus Korupsi PBG Gowa

Proses pengamanan kendaraan disaksikan Kepala Dusun Kampung Doja, Sekretaris Desa, dan Ketua RT.

Mereka menandatangani surat tanda terima sebagai saksi pengamanan barang bukti.

Penyidik juga telah meminta SM memenuhi panggilan di Polresta Gowa untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul serta dugaan penguasaan kendaraan tersebut.

SulawesiPos.com – Penyidik Polresta Gowa terus mengembangkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pengurusan perizinan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Terbaru, polisi menyita sebuah mobil Toyota Hiace yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, Sabtu (19/9/2026).

Pengembangan kasus ini juga mencakup penelusuran dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar serta transaksi pembelian properti senilai kurang lebih Rp3 miliar.

Salah satu lokasi yang telah digeledah penyidik ialah Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.

Polisi sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Dalam proses penyidikan, sebanyak 58 saksi telah diperiksa.

Mobil Ditemukan di Bajeng

Mobil yang kini diamankan sebagai barang bukti ditemukan di wilayah Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Gowa.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi PBG Gowa, Penyidik Tipidkor Polres Gowa Bakal Dilaporkan ke Propam

Kendaraan itu ditemukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bersama URC Satreskrim Polresta Gowa dan personel Polsek Bajeng.

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin menjelaskan, penyitaan dilakukan pada Sabtu subuh sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan keterangan saksi.

Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan serta hubungannya dengan perkara perizinan tersebut.

“Mobil sudah kita amankan tadi subuh, ini dari hasil pengembangan penyidikan dan keterangan saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal-usul maupun kaitannya dengan perkara ini,” kata Muhailis di Gowa, Sabtu (19/9/2026).

Kendaraan bermerek Toyota Hiace itu memiliki dua tanda nomor kendaraan bermotor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik, mobil tersebut telah lama dicari berdasarkan keterangan saksi.

Saat hendak diamankan, seseorang berinisial SM yang diduga memegang kunci kendaraan tidak kunjung datang ke lokasi.

Polisi kemudian membawa mobil tersebut menggunakan mobil derek milik Dinas Perhubungan ke Kantor Polresta Gowa.

BACA JUGA:  Duduk Perkara Dugaan Suap Izin PBG dan SLF yang Menjerat Kadis Perkimtan Gowa

Proses pengamanan kendaraan disaksikan Kepala Dusun Kampung Doja, Sekretaris Desa, dan Ketua RT.

Mereka menandatangani surat tanda terima sebagai saksi pengamanan barang bukti.

Penyidik juga telah meminta SM memenuhi panggilan di Polresta Gowa untuk memberikan keterangan mengenai asal-usul serta dugaan penguasaan kendaraan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru