Duduk Perkara Dugaan Suap Izin PBG dan SLF yang Menjerat Kadis Perkimtan Gowa

SulawesiPos.com — Praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka utama.

Perkara ini bermula dari penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Gowa terhadap penyelewengan wewenang yang dilakukan secara sistematis di lingkup Dinas Perkimtan Gowa, sejak awal 2026 lalu.

Pemohon perizinan, khususnya pengembang perumahan hingga toko ritel, dipaksa menyetorkan uang di luar ketentuan tarif resmi.

Kapolres Gowa yang saat itu dijabat AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, 18 Juni 2026 lalu, mengungkapkan, uang pungutan ilegal tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ditampung ke rekening pihak ketiga guna menyamarkan transaksi.

“Tersangka AS tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ,” ungkap Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

FSZ diketahui merupakan staf tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa yang kini berstatus sebagai saksi kooperatif. Dari satu rekening penampungan milik FSZ tersebut, penyidik mendeteksi aliran dana masuk sebesar Rp1.861.320.000.

BACA JUGA:  Polres Gowa Perketat Patroli SPBU, Antisipasi Gangguan Distribusi BBM

Sebagian dari dana tersebut diteruskan ke rekening pribadi tersangka dan sebagian lainnya ditarik secara tunai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Abdullah Sirajuddin dijerat Undang-Undang Tipikor: Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait suap dan pemerasan dalam jabatan), Undang-Undang TPPU: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 606 ayat (2) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a (tentang TPPU).

Perkara ini kian meluas saat Tim Penyidik Tipidkor menggeledah kantor pengembang properti PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mal GTC, kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penggeledahan tersebut menelusuri dugaan penyelewengan dana pengurusan izin yang dialirkan dengan kedok dana CSR.

Dari kantor pengembang, penyidik menyita dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) objek tanah senilai Rp3 miliar di kawasan perumahan elite Waterfront, Tamalate, atas nama pihak berinisial MB. Uang muka pembelian aset tersebut diduga kuat bersumber dari dana hasil penyimpangan izin PBG.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Minta Keterangan Oesman Sapta Odang soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag

Kasat Reskrim AKP Muhailis Haeruddin menegaskan, penggeledahan dan penyitaan bukti transaksi tersebut menjadi landasan untuk memadukan seluruh fakta hukum sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka baru.

Pasca-memeriksa puluhan saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, menggeledah dan menyita bangunan rumah mewah dan dokumen tanah dalam kurung waktu satu bulan terakhir. Bangunan yang terletak di perumahan elit berbeda ini, diduga ada kaitan dengan kasus pungli dan gratifikasi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Bangunan rumah dan dokumen tanah yang masing-masing berharga miliaran ini, yakni satu objek tanah yang berada di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Sementara satu bangunan rumah lainnya berlantai dua, terletak di kawasan Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Khusus bangunan rumah berupa objek tanah di perumahan Waterfront atau di salah satu kawasan perumahan elit di Makassar, dokumennya telah diamankan penyidik setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/26).

BACA JUGA:  Menag Nasaruddin Umar Diterpa Isu Gratifikasi Jet Pribadi, ICW: KPK Harus Proaktif

SulawesiPos.com — Praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka utama.

Perkara ini bermula dari penyelidikan mendalam Satreskrim Polres Gowa terhadap penyelewengan wewenang yang dilakukan secara sistematis di lingkup Dinas Perkimtan Gowa, sejak awal 2026 lalu.

Pemohon perizinan, khususnya pengembang perumahan hingga toko ritel, dipaksa menyetorkan uang di luar ketentuan tarif resmi.

Kapolres Gowa yang saat itu dijabat AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, 18 Juni 2026 lalu, mengungkapkan, uang pungutan ilegal tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan ditampung ke rekening pihak ketiga guna menyamarkan transaksi.

“Tersangka AS tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung, tetapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ,” ungkap Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa.

FSZ diketahui merupakan staf tenaga honorer di Dinas Perkimtan Gowa yang kini berstatus sebagai saksi kooperatif. Dari satu rekening penampungan milik FSZ tersebut, penyidik mendeteksi aliran dana masuk sebesar Rp1.861.320.000.

BACA JUGA:  KPK Tangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam OTT, Diduga Terkait Konflik Kepentingan Proyek

Sebagian dari dana tersebut diteruskan ke rekening pribadi tersangka dan sebagian lainnya ditarik secara tunai untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Abdullah Sirajuddin dijerat Undang-Undang Tipikor: Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (terkait suap dan pemerasan dalam jabatan), Undang-Undang TPPU: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Undang-Undang KUHP (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 606 ayat (2) dan Pasal 607 ayat (1) huruf a (tentang TPPU).

Perkara ini kian meluas saat Tim Penyidik Tipidkor menggeledah kantor pengembang properti PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Mal GTC, kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Penggeledahan tersebut menelusuri dugaan penyelewengan dana pengurusan izin yang dialirkan dengan kedok dana CSR.

Dari kantor pengembang, penyidik menyita dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) objek tanah senilai Rp3 miliar di kawasan perumahan elite Waterfront, Tamalate, atas nama pihak berinisial MB. Uang muka pembelian aset tersebut diduga kuat bersumber dari dana hasil penyimpangan izin PBG.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

Kasat Reskrim AKP Muhailis Haeruddin menegaskan, penggeledahan dan penyitaan bukti transaksi tersebut menjadi landasan untuk memadukan seluruh fakta hukum sebelum dilakukan gelar perkara penetapan tersangka baru.

Pasca-memeriksa puluhan saksi, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, menggeledah dan menyita bangunan rumah mewah dan dokumen tanah dalam kurung waktu satu bulan terakhir. Bangunan yang terletak di perumahan elit berbeda ini, diduga ada kaitan dengan kasus pungli dan gratifikasi yang statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

Bangunan rumah dan dokumen tanah yang masing-masing berharga miliaran ini, yakni satu objek tanah yang berada di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Sementara satu bangunan rumah lainnya berlantai dua, terletak di kawasan Royal Spring, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Khusus bangunan rumah berupa objek tanah di perumahan Waterfront atau di salah satu kawasan perumahan elit di Makassar, dokumennya telah diamankan penyidik setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (2/9/26).

BACA JUGA:  Polres Gowa Perketat Patroli SPBU, Antisipasi Gangguan Distribusi BBM

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru