SulawesiPos.com – Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, ditahan Satreskrim Polres Gowa setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG, Rabu malam (17/6/2026). Penahanan dilakukan setelah Abdullah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam di Unit Tipikor Polres Gowa.
Penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa itu menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik.
Penyidik disebut telah mengantongi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum tersebut.
Abdullah sebelumnya tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 Wita untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan berlangsung tertutup sejak siang hingga malam hari, dengan materi yang berfokus pada alur penerbitan PBG di lingkup Dinas Perkimtan Gowa.
Keluar dari Ruang Penyidik dengan Rompi Oranye
Setelah pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, Abdullah keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 Wita.
Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebelum dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Mapolres Gowa.
Pengawalan ketat dilakukan saat Abdullah digiring dari ruang pemeriksaan menuju rutan. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan korupsi penerbitan PBG yang kini menjerat pejabat dinas tersebut.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan bahwa Abdullah Sirajuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Arman, penyidik mengambil keputusan itu setelah menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah cukup.
“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” kata Iptu Arman Tarru.
Polisi Belum Buka Modus dan Kerugian Negara
Meski telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, polisi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dugaan korupsi penerbitan PBG tersebut.
Modus operandi hingga estimasi kerugian negara juga belum dipaparkan ke publik.
Arman menyampaikan bahwa detail perkara akan dijelaskan secara resmi oleh Polres Gowa.
Penjelasan itu mencakup perkembangan penyidikan, termasuk hal-hal yang belum disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Abdullah.
“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat Konferensi Pers Polres Gowa,” pungkasnya.


