SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, pada Senin, 20 Juli 2026. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan benturan kepentingan dalam proses pengadaan proyek, praktik suap, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa perkara ini berpusat pada dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan. “Perkara ini diduga terkait benturan kepentingan dalam pengadaan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Budi menambahkan bahwa kasus ini juga melibatkan dugaan suap proyek dan penerimaan lain yang terindikasi sebagai gratifikasi. Pihak KPK berjanji akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai konstruksi perkara, kronologi penangkapan, barang bukti yang disita, serta daftar pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang akan digelar sore hari ini.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang. Dari jumlah tersebut, tujuh orang langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tak lama berselang, KPK kembali mengamankan satu orang tambahan, sehingga total delapan orang kini berada di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Delapan orang yang diamankan tersebut meliputi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi. Selain itu, tiga ajudan dan sopir Bupati Lombok Barat, serta dua pihak swasta turut diamankan dalam operasi ini.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik KPK juga telah menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat dan beberapa ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Selain penyegelan, KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi ini.


