Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhallis Haeruddin, penyidik mengamankan dokumen berupa perjanjian jual beli serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB.
“Dalam penggeledahan ini kami mengambil atau menyita barang bukti berupa perjanjian jual beli dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan PPJB tersebut untuk menguatkan aliran dana CSR ataupun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhailis kepada wartawan, Kamis kemarin (3/9/2026).

