Kadis Perkimtan Gowa Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pungli Izin PBG

SulawesiPos.com – Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pungli pengurusan izin PBG dan SLF. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait korupsi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan wewenang secara sistematis dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Kapolres Gowa menyebut tersangka dijerat Pasal 12 huruf A dan/atau Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2023, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta juncto Pasal 607 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Sony Sanjaya Unggah Surat untuk Kepala BGN yang Baru: Terima Kasih hadiahnya

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2026).

Ancaman pidana itu menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini karena polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya berkaitan dengan pungli, tetapi juga dugaan pemerasan jabatan dan pencucian uang.

Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Rp1,86 Miliar

Dalam penyidikan awal, polisi menemukan dana Rp1.861.320.000 masuk ke rekening penampungan. Rekening itu disebut milik tenaga honorer Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ.

Kapolres Gowa menyebut tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung.

AS diduga memanfaatkan rekening FSZ untuk menampung uang hasil dugaan pungli agar jejak transaksi tidak langsung mengarah ke dirinya.

FSZ saat ini masih berstatus saksi. Polisi menyebut FSZ kooperatif dalam membantu penyidik membongkar alur perintah dari tersangka.

Sebagian dana yang masuk ke rekening penampungan disebut diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka, ditarik tunai, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Izin PBG, Kadis Perkimtan Gowa Diduga Peras Pemohon Rp5 Juta hingga Rp50 Juta

Polisi memperkirakan nominal itu masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Pemohon Izin Diduga Dipaksa Membayar

Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus mengatakan dana yang diduga dipungut tersangka berasal dari masyarakat atau pelaku usaha yang mengurus perizinan.

Padahal, menurut penyidik, dokumen para pemohon disebut sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Penyidik mengungkap adanya skema pemerasan terhadap pemohon izin. Mereka disebut diminta menyetor uang bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk satu kali pengurusan tanda tangan SLF maupun PBG.

“Itu juga terkait adanya ancaman dipersulit atau tidak ditandatangani, berkas hanya disimpan saja. Jadi rata-rata pemohon merasakan bahwa berkas tadi kalau tidak membayar, tidak akan ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Agus.

SulawesiPos.com – Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pungli pengurusan izin PBG dan SLF. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait korupsi, pemerasan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam di Mapolres Gowa.

Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan wewenang secara sistematis dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.

Polisi Terapkan Pasal Berlapis

Kapolres Gowa menyebut tersangka dijerat Pasal 12 huruf A dan/atau Pasal 12 huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 606 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2023, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta juncto Pasal 607 ayat 1 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Kapolres Gowa AKBP Muh Aldy Sulaiman dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2026).

Ancaman pidana itu menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini karena polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya berkaitan dengan pungli, tetapi juga dugaan pemerasan jabatan dan pencucian uang.

Rekening Honorer Diduga Dipakai Tampung Rp1,86 Miliar

Dalam penyidikan awal, polisi menemukan dana Rp1.861.320.000 masuk ke rekening penampungan. Rekening itu disebut milik tenaga honorer Dinas Perkimtan Gowa berinisial FSZ.

Kapolres Gowa menyebut tersangka tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung.

AS diduga memanfaatkan rekening FSZ untuk menampung uang hasil dugaan pungli agar jejak transaksi tidak langsung mengarah ke dirinya.

FSZ saat ini masih berstatus saksi. Polisi menyebut FSZ kooperatif dalam membantu penyidik membongkar alur perintah dari tersangka.

Sebagian dana yang masuk ke rekening penampungan disebut diteruskan ke beberapa rekening milik tersangka, ditarik tunai, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka Pungli Izin PBG, Polisi Telusuri Aliran Rp1,86 Miliar

Polisi memperkirakan nominal itu masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Pemohon Izin Diduga Dipaksa Membayar

Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus mengatakan dana yang diduga dipungut tersangka berasal dari masyarakat atau pelaku usaha yang mengurus perizinan.

Padahal, menurut penyidik, dokumen para pemohon disebut sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Penyidik mengungkap adanya skema pemerasan terhadap pemohon izin. Mereka disebut diminta menyetor uang bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk satu kali pengurusan tanda tangan SLF maupun PBG.

“Itu juga terkait adanya ancaman dipersulit atau tidak ditandatangani, berkas hanya disimpan saja. Jadi rata-rata pemohon merasakan bahwa berkas tadi kalau tidak membayar, tidak akan ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Agus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru