SulawesiPos.com – Pemohon izin PBG dan SLF di Kabupaten Gowa diduga diminta membayar Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk satu kali pengurusan. Uang itu diduga diminta oleh Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin agar berkas pemohon diproses dan ditandatangani.
Dugaan pungutan tersebut menjadi fokus penyidikan Polres Gowa setelah Abdullah Sirajuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar dalam layanan perizinan.
Ia diduga menyasar pemohon dari kalangan pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, hingga korporasi.
Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus mengatakan uang yang dipungut bukan berasal dari keuangan negara, melainkan dari masyarakat atau pelaku usaha yang mengurus izin. Karena itu, penyidik menyebut perkara ini sebagai pungli dalam layanan perizinan.
Berkas Disebut Tak Diproses Jika Tidak Membayar
Menurut penyidik, nilai pungutan yang diminta kepada pemohon tidak sama. Besarannya disebut bergantung pada jenis pengurusan dan pihak yang mengajukan izin.
“Untuk minimal pengambilan dari Rp5 juta sampai Rp50 juta untuk satu pengurusan,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2026).
Pemohon disebut merasa harus membayar agar berkas mereka tidak tertahan. Jika tidak menyerahkan uang, proses izin diduga dipersulit dan berkas tidak ditandatangani.
“Kalau tidak membayar, berkas hanya disimpan saja dan tidak ditandatangani,” ungkap Agus.
Pengusaha hingga Konsultan Jadi Sasaran
Dalam kasus ini, pemohon yang diduga menjadi sasaran berasal dari sejumlah kelompok pelaku usaha.
Polisi menyebut di antaranya pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, dan korporasi yang mengurus izin di Gowa.
Agus mengatakan uang yang diminta merupakan uang pribadi masyarakat. Ia mencontohkan pelaku usaha yang ingin mengurus izin disebut harus membayar sejumlah uang agar proses berjalan.
“Ini uang pribadinya masyarakat. Contohnya teman-teman ingin bikin usaha dan untuk izinnya ada harga yang harus dibayar. Jadi tidak ada kerugian negara, murni pungli,” kata Agus.
Dari penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima dalam praktik tersebut mencapai Rp1.861.320.000. Angka itu menjadi konteks besarnya dugaan pungutan dalam layanan PBG dan SLF.
Rekening Penampung Jadi Bagian Penelusuran
Polisi masih menelusuri aliran dana dari dugaan pungutan tersebut. Salah satu fokus penyidikan adalah rekening penampung yang disebut digunakan dalam transaksi.
Pemilik rekening penampung saat ini masih berstatus saksi. Penyidik menyebut saksi tersebut kooperatif membantu proses pengungkapan perkara.
“Untuk saat ini pihak saksi yang memiliki rekening penampung sangat kooperatif membantu,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pemilik rekening penampung belum ditemukan menikmati hasil pungutan tersebut.
Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pungli perizinan tersebut.


