SulawesiPos.com – Kadis Perkimtan Gowa berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menelusuri aliran dana Rp1,86 miliar lebih yang diduga ditampung melalui rekening tenaga honorer.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy mengatakan kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan perizinan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa.
“Berawal penyelidikan mendalam, ada dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa, pada urusan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam.
AS diduga meminta dan menerima uang secara ilegal dari sejumlah pihak yang mengurus perizinan.
Mereka di antaranya pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan, koperasi, hingga pengusaha rumah makan.
Rekening Honorer Diduga Jadi Penampung Dana
Polisi menyebut tersangka tidak langsung menyimpan uang hasil dugaan pungli di rekening pribadinya.
AS diduga menggunakan rekening tenaga honorer berinisial FSZ untuk menampung transaksi.
“Jadi tersangka ini tidak menyimpan uang di rekening pribadinya secara langsung, tapi memanfaatkan rekening orang lain berinisial FSZ, staf atau tenaga honor di Dinas Perkintam, untuk dipakai sebagai penampung uang pungli,” tutur Aldy.
FSZ saat ini masih berstatus saksi. Polisi menyebut FSZ kooperatif membantu penyidik mengungkap alur perintah dari tersangka AS.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana yang masuk ke rekening penampungan tersebut mencapai lebih dari Rp1,86 miliar.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain dalam perkara ini.
“Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar, pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kegiatan persetujuan izin PBG dan SLF,” ujar Aldy.
Pemohon Izin Diduga Diminta Rp5 Juta hingga Rp50 Juta
Kepala Unit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus mengatakan AS diduga menerima uang pungli dengan nilai bervariasi. Besarannya disebut berkisar Rp5 juta hingga Rp50 juta untuk satu pengurusan izin.
Menurut Agus, uang tersebut diduga diminta tanpa tanda tangan dan stempel dalam proses pengurusan berkas.
Pemohon yang tidak membayar disebut berisiko mengalami hambatan dalam proses layanan.
“Ancamannya, (pengurus) dipersulit atau tidak ditandatangani berkasnya dan hanya disimpan saja. Jadi, rata-rata pemohon merasakan pengurusan berkas kalau tidak membayar, akan tidak ditindaklanjuti,” kata Agus.
Polisi masih mendalami pola penarikan dana yang disebut dilakukan secara terstruktur. Dugaan pungli itu disebut berkaitan dengan pengurusan izin per unit, toko ritel, maupun pengusaha pengembang lainnya.
Polisi Periksa 58 Saksi dan Sita Dokumen Perizinan
Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 58 saksi. Mereka berasal dari internal Dinas Perkimtan Gowa, konsultan, dinas terkait, ritel modern, developer, dan pengusaha rumah makan.
Penyidik juga memeriksa empat saksi ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Saksi ahli tersebut berasal dari bidang pidana, PPATK, Kementerian PUPR, dan ahli bahasa.
Sejumlah barang bukti turut disita dalam penyidikan. Di antaranya SK pengangkatan AS sebagai Kadis Perkimtan, tiga unit ponsel, dokumen perizinan, set plan, berita acara konsultasi bangunan, SP2D, serta rekening koran FSZ.


