Polisi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomatene Jeneponto ke Penyidikan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

SulawesiPos.com – Polres Jeneponto menaikkan penanganan dugaan korupsi anggaran dana desa Desa Bontomatene, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel, Kamis (9/7/2026). Perkara yang diusut terkait anggaran tahun 2023-2024 itu disebut memiliki indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kenaikan status itu menjadi perkembangan penting setelah aparat kepolisian menyelidiki perkara tersebut sejak Januari 2026. Selama proses itu, penyidik telah meminta keterangan puluhan orang dari unsur pemerintah desa.

Perubahan status penanganan itu menandai bahwa penyidik menilai perkara sudah memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius.

“Benar, kemarin sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Bontomatene oleh oknum Kepala Desa Bontomatene. Status penanganannya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. Dari audit itu, kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Gowa Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Penerbitan PBG

“Hasil audit APIP memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Nilai itu, menurut Nurman, menjadi salah satu pijakan penting dalam pengembangan kasus di tingkat penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa berinisial YA. Penggunaan dana itu disebut tidak hanya mengarah pada kebutuhan pribadi, tetapi juga diduga terkait judi online dan pembelian narkotika jenis sabu.

Di tengah pengusutan perkara korupsi ini, YA sebelumnya juga diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum Kepala Desa Bontomatene itu digerebek saat diduga pesta sabu bersama dua rekannya berinisial H dan AAP di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).

Polisi masih merampungkan seluruh berkas pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Jika proses itu berjalan sesuai target, penetapan tersangka disebut bakal dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat bulan depan.

SulawesiPos.com – Polres Jeneponto menaikkan penanganan dugaan korupsi anggaran dana desa Desa Bontomatene, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sulsel, Kamis (9/7/2026). Perkara yang diusut terkait anggaran tahun 2023-2024 itu disebut memiliki indikasi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

Kenaikan status itu menjadi perkembangan penting setelah aparat kepolisian menyelidiki perkara tersebut sejak Januari 2026. Selama proses itu, penyidik telah meminta keterangan puluhan orang dari unsur pemerintah desa.

Perubahan status penanganan itu menandai bahwa penyidik menilai perkara sudah memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap yang lebih serius.

“Benar, kemarin sudah dilakukan gelar perkara terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Bontomatene oleh oknum Kepala Desa Bontomatene. Status penanganannya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Besarnya dugaan kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. Dari audit itu, kerugian negara diperkirakan menembus lebih dari Rp 1 miliar.

BACA JUGA:  Setelah Periksa Disdik Sulsel, Kejati Geledah Kantor Penyedia Proyek Perpustakaan Digital

“Hasil audit APIP memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Nilai itu, menurut Nurman, menjadi salah satu pijakan penting dalam pengembangan kasus di tingkat penyidikan.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa anggaran dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa berinisial YA. Penggunaan dana itu disebut tidak hanya mengarah pada kebutuhan pribadi, tetapi juga diduga terkait judi online dan pembelian narkotika jenis sabu.

Di tengah pengusutan perkara korupsi ini, YA sebelumnya juga diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum Kepala Desa Bontomatene itu digerebek saat diduga pesta sabu bersama dua rekannya berinisial H dan AAP di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, pada Kamis (25/6/2026).

Polisi masih merampungkan seluruh berkas pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Jika proses itu berjalan sesuai target, penetapan tersangka disebut bakal dilakukan dalam waktu dekat atau paling lambat bulan depan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru