SulawesiPos.com – Polisi menangkap SN (25), pria yang diduga merampas barang milik seorang mahasiswi sekaligus melakukan kekerasan seksual terhadap korban di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diketahui bekerja sebagai teknisi pemasangan jaringan internet Wi-Fi, meski mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol) kepada korban.
SN ditangkap Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di Jalan Rappocini, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 18.15 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban terkait aksi perampasan yang disertai kekerasan.
Peristiwa itu terjadi di samping Tol Ir Sutami, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
SN diduga menggunakan identitas sebagai pengemudi ojol untuk menjemput korban sebelum membawanya ke lokasi kejadian.
Berdasarkan identitas yang dihimpun, SN merupakan karyawan swasta asal Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Namun, kepada korban, dia mengaku bekerja sebagai pengemudi ojol.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Ahmad membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi korban perampasan di kawasan Tol Ir Sutami.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pekerjaan SN tidak sesuai dengan pengakuannya kepada korban. Pelaku ternyata bekerja sebagai teknisi pemasangan jaringan internet Wi-Fi.
“Hasil lidik pelaku hanya mengaku pekerjaan Ojol kepada korban, fakta pelaku bukan pekerjaannya ojol tapi teknisi pemasangan internet Wi-Fi,” kata Jafar, Senin (2/11/2026).
Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui telah berkenalan dengan korban dan menjemputnya sebelum membawa mahasiswi tersebut ke tempat gelap dan sepi.
Di lokasi itu, pelaku mengambil barang milik korban lalu meninggalkannya seorang diri.
“Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan dirinya berkenalan dengan korban kemudian menjemput korban kemudian membawa korban ke tempat gelap atau sepi dan mengambil barang milik korban. Setelah itu dirinya meninggalkan korban,” ujar Jafar.
Setelah menangkap SN, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum.
Barang bukti yang disita terdiri atas satu unit telepon genggam Oppo A15 milik korban, satu jam tangan iWatch, satu kartu SIM, dan satu unit telepon genggam Infinix.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Xeon, satu jaket, serta satu helm.
Sementara itu, berdasarkan laporan korban berinisial ZF (19), kejadian bermula ketika mahasiswi asal Sidrap tersebut memesan layanan Grab motor untuk pulang ke Kabupaten Maros.
Saat melintas di samping Tol Ir Sutami, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya. SN kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan membentur sebuah batu.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil tas miliknya yang berisi uang tunai Rp500.000 dan telepon genggam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan luka pada beberapa bagian tubuh.
Dia mengalami lebam di wajah, luka lecet pada lutut kanan, serta rasa sakit pada tangan kanan.


