SulawesiPos.com – Pelarian pria berinisial FR (30), terduga pelaku penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi pada Rabu (13/5/2026) di Makassar, akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian.
FR ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Surabaya, Jawa Timur, setelah sebelumnya melarikan diri ke luar pulau.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dugaan aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban berinisial MA (21), seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar, viral di media sosial.
Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku diduga menggunakan modus lowongan kerja palsu sebagai pengasuh anak (babysitter) melalui media sosial Facebook.
Korban kemudian diarahkan menuju sebuah rumah kontrakan di kawasan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Rumah tersebut diduga sengaja disewa pelaku selama beberapa hari untuk menjalankan aksi kejahatannya.
Korban disebut mengalami penyekapan selama tiga hari dalam kondisi tangan terikat dan diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali.
Kasus ini mulai terungkap saat pemilik kos datang memeriksa rumah kontrakan karena masa sewa telah habis.
Korban ditemukan dalam kondisi lemas, sementara pelaku diketahui telah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku hingga ke Surabaya.
Berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat, FR akhirnya berhasil diamankan dan kini dibawa kembali ke Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami seluruh rangkaian kasus, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan serta pendalaman alat bukti lainnya.

